oleh

Masyarakat Desa Poni-Poniki Memblokade Jalan ?

Konawe Utara _ indeks.co.id — Aktivitas pertambangan batu yang dilakukan oleh Asosiasi Penambang Batu (ASPENTU) dan PT. Bintang Morosi Sejatera (PT.BMS) di Desa Poni-Poniki,Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga kuat secara ilegal, hal ini diungkapkan oleh massa aksi unjuk rasa bersama masyarakat, Kamis 24 Maret 2022.

“Perusahaan tersebut diduga melakukan Penambangan Batu secara Illegal dan PT.BMS juga diduga menggunakan 6 Contraktor untuk beraktivitas diwilayah IUP CV. Mavakaraeng tanpa Koordinasi sebagai pemilik IUP,”kata Ketua DPD Konawe Utara LSM LPMT SULTRA,.Naldi Apriadi.

Aksi yang dilakukan secara bersama-sama dengan masyarakat setempat dengan LSM LPMT SULTRA melakukan unjuk rasa di ASPENTU & PT.BMS dengan cara memblokade jalan umum agar tidak dipergunakan perusahaan sebagai jalan hauling karena dinilai telah merusak jalan umum.

Selain itu, massa aksi bersama LSM LPMT SULTRA juga mendesak aparat penegak hukum agar melakukan pengusutan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak ASPENTU & PT.BMS dalam melakukan Aktivitas Pertambangannya.

Masih kata Naldi Apriadi, bahwa sudah 3 tahun lamanya ASPENTU melakukan aktivitas IIlegal dengan memasukan beberapa Kontraktor lainnya dan bahkan ASPENTU telah melakukan pungutan liar yakni dengan memungut iuran jalan kepada perusahaan tambang batu dan kendaraan truck lainnya yang melintasi jalan umum tersebut.

Hal ini dilakukannya tanpa sepengetahuan pemilik IUP dan masyarakat setempat. ASPENTU dianggap telah melanggar perjanjian MoU dengan masyarakat untuk melakukan perawatan jalan,yang dimana sampai hari ini ASPENTU masih menggunakan jalan umum sebagai jalan haulingnya,”ujar Naldi Apriadi.

Lanjut,” Apabila pihak ASPENTU & PT. BMS kembali membuka blokade jalan dan melakukan aktivitas pemuatan melalui jalan umum,maka kami turun kembali dengan massa aksi yang besar ” tutup Naldi Apriadi.
Red*/Andi Jumawi
Laporan : Umar

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Anak Cacat. Anugerah atau Aib?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *