oleh

Jam Pidsus Periksa Tujuh Saksi Kasus Tipikor LPEI Tahun 2013-2019

Jakarta _ indeks.co.id — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
MB selaku Senior Analyst Risiko Bisnis LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
IR selaku Konsultan di Bidang Audit LPEI tahun 2020 s/d 2021, diperiksa terkait melakaukan audit internal pada LPEI.

A selaku Tim Auidt Internal LPEI, diperiksa terkait melakukan audit internal pada LPEI;
SWP selaku Kepala Divisi Kredit Reviewer I, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI.

AW selaku Kepala Satuan Kerja Audit Internal LPEI periode tahun 2020 s/d sekarang, diperiksa terkait melakukan audit internal pada LPEI;
H selaku Direktur Utama PT. Summit Paper Indonesia (April 2021 s/d sekarang), diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan pada LPEI.

HTW selaku Mantan Kepala Divisi Special Audit LPEI sejak 20 Juli 2020 s/d 25 Juni 2021, diperiksa terkait melakukan audit internal pada LPEI;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).

Jakarta, 18 Januari 2022
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Satu Saksi Kasus TIPIKOR Pembelian Gas Bumi BUMD PDPDE Sumatera Selatan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *