Jakarta _ indeks.co.id — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka ASDI PANGKO Alias ASDI dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kasus tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekitar pukul 11:00 WITA bertempat di Desa Binjeita Induk, Kecamatan Bolangitang Timur tepatnya di Galian C (Kuwari) CV LJP Kab. Bolaang Mongondow Utara, Tersangka ASDI PANGKO Alias ASDI melakukan tindak pidana yang dilakukan kepada saksi korban NUR INSAN IBUNU alias IN.
Dengan cara mengepal tangan sebelah kanan dan memukul di bagian leher belakang sebelah kanan dari saksi korban, dan berdasarkan hasil Visum et Repertum, saksi korban mengalami memar warna merah kebiruan disertai bengkak dengan diameter ukuran kurang lebih 4 cm x 2 dm pada daearah belakang leher sebelah kanan, pada daerah bibir atas sebelah kanan ditemukan memar warna merah kebiruan disertai bengkak dengan diameter ukuran kurang lebih 1,5 cm x 1 cm dan memar warna merah kebiruan disertai bengkak pada daerah belakang leher sebelah kanan, bibir atas sebelah kanan dan gusi sebelah kanan atas akibat oleh kekerasan benda tumpul.
Adapun motif Tersangka ASDI PANGKO Alias ASDI melakukan penganiayaan terhadap saksi korban NUR INSAN IBUNU alias IN oleh karena Tersangka merasa tersinggung dengan saksi korban di mana kondisi siang hari pada waktu itu mereka baru selesai bekerja di galian C dengan kondisi lapar karena belum makan siang ternyata saksi korban mengatakan kalimat yang menyinggung Tersangka dengan mengatakan dihadapan teman-temannya bahwa saksi korban akan memukul Tersangka.
Mendengar kalimat tersebut, Tersangka merasa tersinggung dan memukul lebih dahulu saksi korban namun kejadian tersebut langsung dihentikan oleh teman-teman saksi korban dengan melerai Tersangka yang sedang memukul saksi korban.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 10 Januari 2022 (RJ-7)
Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang disaksikan oleh Kepala Desa/Sangadi setempat, Penyidik, keluarga korban, dan keluarga tersangka serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku sehingga dapat menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan perkara tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan.
Dan menjadi catatan upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara untuk mendamaikan Tersangka dan saksi korban mendapat respon positif dari masyarakat dengan dibuktikan hadirnya tiga orang kepala desa/sangadi mewakili masyarakat di tiga desa untuk menyaksikan proses perdamaian yg dilakukan di Kejari Bolmut
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 23 Januari 2022.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (K.3.3.1)
Jakarta, 18 Januari 2022
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Leonard Eben Ezer, SH.,MH.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi