oleh

300 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Telah Disuntikkan Kepada Masyarakat

Jakarta _ indeks.co.id — Cakupan vaksinasi nasional COVID-19 tembus lebih dari 300 juta suntikan atau 72% dari total target 416,4 juta suntikan pada 18 Januari 2022.

“Pada Selasa siang, 18 Januari 2022, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah berhasil menyuntikkan 300,239,385 dosis vaksin COVID-19 kepada masyarakat,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Kesehatan, total suntikan dosis pertama telah mencapai 177,577,002 suntikan atau 85,26%, sementara dosis kedua 120,985,959 suntikan atau sekitar 58,09% dan dosis ketiga 1,676,424 suntikan atau 0,80%.

Lebih lanjut, dr. Nadia menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan tidak bisa bekerja sendiri dalam melaksanakan vaksinasi bagi 208,2 juta penduduk Indonesia. Ada banyak pihak yang ikut membantu pemerintah menyukseskan program vaksinasi nasional COVID-19 diantaranya TNI, Polri, Kementerian/Lembaga, BUMN, Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat, Organisssi Keagamaan, dan para pelaku usaha.

Untuk kerja keras dan dedikasi yang diberikan, dr. Nadia menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya. Pihaknya ingin kolaborasi apik lintas sektor ini diperkuat agar cakupan vaksinasi COVID-19 bisa terus diperluas dan merata di seluruh wilayah Indonesia, supaya semakin banyak masyarakat yang terlindungi.

“Atas nama Kementerian Kesehatan, kami mengucapkan terima kasih kepada semua komponen bangsa yang telah membantu pemerintah dalam program vaksinasi nasional COVID-19. Kami harapkan kolaborasi ini bisa terus berlanjut dan meningkat, agar pandemi segera berakhir,” harapnya.

dr. Nadia mengingatkan bahwa situasi pandemi dihadapkan pada kondisi yang terus berubah. Saat ini dunia sedang menghadapi ancaman penularan varian Omicron yang sangat tinggi dan cepat. Hal ini berakibat pada melonjaknya kasus COVID-19 secara global.

Bahkan, sejumlah negara juga telah melaporkan puncak kenaikan kasus Omicron di wilayahnya. Sementara di level nasional, diperkirakan puncak kenaikan kasus terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret.

BACA JUGA  Benarkah PT. Tiran Group Akan Membangun Smelter di Konut? Ini Jawabannya

Merespons hal ini, sejumlah persiapan telah dilakukan pemerintah untuk mengendalikan puncak Omicron. Salah satunya dengan meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 baik vaksinasi primer maupun booster.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), yang ditujukkan bagi Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota agar segera melaksanakan vaksinasi booster sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan

“Kendati vaksinasi booster telah bergulir sejak 12 Januari lalu, vaksinasi primer tetap berlangsung seperti biasanya. Keduanya dapat berjalan beriringan guna menciptakan herd population terutama untuk menghadapi lonjakan kasus Omicron,” tutur dr. Nadia.

Terkait dengan ketersediaan stok vaksin nasional, dr. Nadia memastikan jumlahnya mencukupi.

Meskipun telah menerima vaksinasi dosis lengkap maupun booster, masyarakat diminta untuk tetap disiplin menegakkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas dalam praktik kehidupan sehari-hari untuk memberikan perlindungan yang optimal.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (MF).

Sumber : Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *