oleh

SPBU Kadanghaur Ilir Legalkan Motor, Bentor & Jiregen Kosong Sebagai Sarana Transportasi Pengangkut Solar Bersubsidi Untuk Nelayan

INDRAMAYU, JAWA BARAT — INDEKS.CO.ID — Maraknya dugaan penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diperuntukkan nelayan terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Diantaranya, SPBU No 34.45xxx di Jalan Raya Kadanghaur Ilir, Kecamatan Kadanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang memiliki kuota melayani solar bersubsidi untuk para nelayan 4,5 ton per bulan ini diduga melayani tanpa prosedur.

Jum’at (20/11/2021), pukul 18.00 WIB, sejumlah awak media yang tergabung Warung Nusantara (WN) 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta yang kebetulan mengisi BBM ini mobilnya, tercengang menjumpai antrian motor membawa jirigen kosong.

Supervisor SPBU, Kiky menjelaskan antrian motor itu untuk memuat solar yang diperuntukan nelayan. “Kami ada ijin untuk melayani keperluan bbm bersubsidi untuk nelayan dari pemerintah terkait. Soal pengawasan atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan bbm solar bersubsidi untuk nelayan, bukan kewenangan kami. Tapi itu kewenangan Polsek Kadanghaur,” ucap Kiky kepada wartawan, Jum’at (20/11/2021).

Kiky mengaku, dirinya sebenarnya kurang setuju adanya pelayanan solar bersubsidi untuk nelayan di SPBU, tempatnya bekerja. “Saya sudah sering kali memberikan masukan ke Bos, untuk menghapus pelayanan solar bersubsidi untuk nelayan. Karena sering kali pelaksanaannya di lapangan membuat kami pusing karena rentan munculnya masalah penyalahgunaan solar bersubsidi untuk nelayan,” ungkap Kiky.

Ketua Warung Nusantara (WN) 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta, H.Hendro Malvinas yang kebetulan di lokasi sempat menanyakan aturan dibenarkannya solar subsidi untuk nelayan menggunakan transportasi motor roda dua dengan membawa jirigen kosong, kepada pihak SPBU. “Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah),” tegas Hendro.

BACA JUGA  Pangdam Hasanuddin Ziarah ke Makam Sultan Hasanuddin, Pangeran Diponegoro dan Jenderal M. Yusuf

Praktik pengangkutan solar bersubsidi untuk nelayan dengan menggunakan transportasi motor roda dua beserta jirigen kosong itu, menurut Hendro tidak etis dan tidak dibenarkan. “Tidak jarang, oknum masyarakat yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas,” kata Hendro.(TIM)
REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *