oleh

Inspektorat Maluku Akui Audit Kasus 18 Miliar Setda Seram Bagian Barat Belum Selesai

INDEKS.CO.ID–AMBON,Rabu 25 Agustus 2021,Audit investigasi mengenai kasus dugaan korupsi belanja langsung Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tahun anggaran 2016 senilai Rp.18 miliar dilakukan tim khusus Inspektorat Provinsi Maluku.

Sebelumnya, tim khusus Inspektorat Maluku telah bertandang ke bumi Saka Mese Nusa,julukan kabupaten SBB, untuk memeriksa berbagai hal terkait peruntukan anggaran belasan miliar tersebut.

Tim khusus (auditor) Inspektorat Maluku saat itu didampingi tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Mereka memeriksa pihak terkait di lingkup Setda Pemkab SBB.

Sejumlah bahan dan keterangan dari audit investigasi itu kabarnya juga diperoleh tim auditor. Seterusnya hasil audit akan diserahkan ke Kejati Maluku.

Soal audit belanja langsung Setda SBB yang tengah dilakukan tim khusus tersebut diakui oleh Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Rosida Soamole.

Rosida membenarkan, pihaknya atau tim khusus masih bekerja. Hanya saja, tentang apa saja yang ditemukan oleh tim auditor, ihwal tersebut belum bisa disampaikan secara gamblang oleh Kepala Inspektorat Maluku ini.

“Kalau hasil auditnya, nanti tanyakan lebih lanjut ke Kejaksaan Tinggi Maluku,” ujar Rosida Soamole ketika di konfirmasi indeks.co.id di Ambon, Selasa (24/08/2021).

Rosida menjelaskan, pihaknya hanya diminta bantu oleh Kejati Maluku untuk melakukan audit tentang perhitungan kerugian negara.

Namun terkait dengan hasil audit anggaran 2016 sebesar Rp.18 miliar itu belum selesai.

“Belum ada hasil audit. Karena hasil pemeriksaan itu langsung di serahkan ke kejaksaan bukan ke inspektorat,” kata Rosida.

Menurutnya audit terkat dengan dugaan korupsi dilakukan oleh pegawai inspektorat atas permintaan kejaksaan.

“Soal hasilnya itu langsung ke kejaksaan. Karena kami hanya diminta bantu untuk audit dan apa saja yang diperiksa,” imbuhnya.

BACA JUGA  Ketentuan PCR bagi Penumpang Pesawat Udara Disesuaikan

Diketahui, penanganan kasus ini sebelumnya tim Penyidik Kejati Maluku telah memeriksa kurang lebih 13 orang. Mereka adalah pihak terkait di lingkup Setda Pemkab SBB.

Dua orang diantaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea, dan eks Bendahara Setda Kabupaten SBB, Rio Khormain.

Sekda SBB Mansyur Tuharea diperiksa terkait masalah ini karena yang bersangkutan adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Kabarnya, belanja langsung untuk program dan kegiatan tahun anggaran 2016 senilai Rp.18 miliar lingkup Setda Pemkab SBB meliputi sejumlah item.

Antara lain; penyediaan makanan dan minuman, Penyediaan alat tulis kantor, Penyediaan barang cetakan dan penggandaan, Penyediaan jasa surat menyurat.

Belanja rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi kedalam daerah. Penyediaan jasa pendukung administarasi/teknis perkantoran.

Pengadaan peralatan gedung kantor, Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dan lain-lain.

Sejumlah item itu sebagian anggarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara jelas oleh pihak Setda Pemkab SBB.

Laporan : Suaib Pattimura
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *