oleh

KI Jabar: Kelompok Muda Harus Buka Mata Terkait Keterbukaan Informasi Publik

INDEKS.CO.ID_KOTA BANDUNG – Kelompok muda di era digital ini seharusnya lebih Membuka mata tentang keterbukaan informasi publik sehingga dapat mendorong pemerintah lebih transparan sesuai amanat UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Demikian dikatakan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat Ijang Faisal dalam webinar progresif yang diselenggarakan KI Jabar bersama Perkumpulan XTC Jawa Barat, Selasa (24/8/2021).

Dalam webinar bertema “Makna Kemerdekaan dan Keterbukaan Informasi Publik bagi Anak Muda”, Ijang berharap komunitas muda seperti XTC dapat mendorong masyarakat berperan meminta keterbukaan informasi dari badan – badan publik.

Keterbukaan informasi publik seyogianya menjadi roh pelayanan publik di semua badan publik tak terkecuali. Informasi publik sendiri pada dasarnya bersifat terbuka, hanya sedikit yang bersifat pengecualian.

“Informasi publik bersifat terbuka atau tertutup haruslah berdasarkan regulasi bukan berdasarkan persepsi,” ujar Ijang Faisal.

“Masyarakat seharusnya dilibatkan aktif dalam setiap kebijakan publik,” tambahnya.

Ketua XTC Jawa Barat M Dicky Fauzi Rachman perkumpulannya siap bersinergi mengawal keterbukaan informasi publik yang semestinya dilakukan oleh semua badan publik Jawa Barat.

“Webinar ini dapat menjadi media yang dapat menginspirasi dan menambahkan ilmu tentang keterbukaan informasi publik terutama bagi XTC,” harapnya.

Anggota DPR RI Nico Siahaan mengajak generasi muda mengkritisi dan memberikan alternatif kebijakan pemerintah. Anak muda jangan hanya menggali tapi juga menyebarluaskan informasi untuk kebaikan bersama.

“Kita butuh peran serta masyarakat mengawal pemerintah agar lebih terbuka. Tapi harus sesuai kode etik, tidak untuk menjatuhkan satu sama lain,” katanya.

Direktur Deep Neni Nur Hayati menegaskan transparansi merupakan hal krusial dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik. Keterubukaan informasi publik jantung kemerdekaan bangsa. “Hal ini akan terwujud jika terjadi komunikasi dua arah antara rakyat dan pemerintah,” katanya.

BACA JUGA  Babinsa Yapsel Hadir Dalam Prosesi Pemakaman Purn TNI AD Almarhum Koptu Waroi

Laporan : Arif Prihatin

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *