oleh

Momentum 1 Muharram,Mahfud MD Serukan untuk Bersabar dan Perkuat Optimisme

JAKARTA_INDEKS.CO.ID–Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyerukan agar momentum Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1443 H dijadikan sebagai pembangkit optimisme dan harapan masyarakat Indonesia menghadapi pandemi covid 19.

Hal ini disampaikan Mahfud saat mengisi kajian vitual jelang 1 Muharram, bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) dan para Dewan Gubernur yang diikuti sedikitnya 1000 peserta dari berbagai wilayah dan perwakilan BI di berbagai negara, pada Senin (9/8).

“Apa yang bisa kita ambil dari peristiwa hijrah nabi, pertama perjuangan itu memerlukan kesabaran. Nabi mau dibunuh, dikejar kemana-mana, akses ekonominya diputus, perdagangannya diputus, tapi Nabi Muhammad tetap bersabar. Oleh sebab itu, jika saudara mau mengambil hikmah dari 1 Muharram ini mari kita pupuk kesabaran,” ujar Mahfud dalam acara bertema ‘Momentum 1 Muharram sebagai Booster Optimisme dan Harapan Menurut Pandangan Islam’ ini.

Menurut Mahfud, sabar sekurang-kurangnya ada tiga; pertama sabar terhadap musibah, kedua sabar di dalam ketaatan, termasuk disiplin. Lalu yang ketiga sabar di dalam berjuang, bersungguh-sungguh, optimis dan tangguh.

“Sabar itu bukan hanya berarti pasrah, tapi sikap pantany menyerah, tangguh dan bersungguh-sungguh itu juga sabar,” tambah Mahfud yang juga alumni Pondok Pesantren Al-Mardhiyah, Pamekasan, Madura ini.

Dalam mempekuat argumentasinya, Mahfud mengutip ayat tentang sabar di Surah Al-Baqarah Ayat 249. “Sekolompok kecil orang bisa mengalahkan orang yang banyak, asal kamu bersabar,” tambah Mahfud sembari menjabarkan secara detail Asbabun Nuzul atau latar belakang turunya ayat tersebut.(Red*Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kadis BKD Sultra Menjamin, SF Tidak Akan Lolos 3 Besar Lelang Jabatan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *