oleh

Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, 16 Desember 2020, di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta

Istana Negara Jakarta–www.indeks.co.id
Pada 16 Desember 2020

Sambutan : Presiden Joko Widodo
Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selamat siang,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.

Yang saya hormati Bapak Menko Polhukam, Pak Sekretaris Kabinet,
Yang saya hormati Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),
Yang saya hormati Ketua dan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
Yang saya hormati seluruh perwakilan korban penerima kompensasi,
Hadirin dan undangan yang saya muliakan.

Pemulihan terhadap korban kejahatan, termasuk korban pelanggaran HAM (hak asasi manusia) yang berat dan korban tindak pidana terorisme, merupakan tanggung jawab negara untuk hadir memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kepada para korban.

Sejak 2018, upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologis, serta rehabilitasi psikososial.

Pemerintah memperkuat lagi komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 35 Tahun 2020.

Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK.

Hadirin yang saya hormati,
Hari ini, tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua LPSK, bahwa pembayaran kompensasi sebesar Rp39.205.000.000 secara langsung kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu.

Sebelumnya, negara juga telah membayarkan kompensasi kepada para korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan.

BACA JUGA  SDN 12 Andoolo Konsel, Butuh Perhatian Serius Pemerintah

Seperti, tadi juga sudah disampaikan Pak Ketua LPSK, bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda, ini di 2016, kemudian bom Thamrin di tahun 2016 juga, kemudian penyerangan Polda Sumatra Utara di 2017, kemudian bom Kampung Melayu di 2017, hingga peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019, dan lainnya.

Bapak-Ibu yang saya hormati,
Nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding, tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi, kemudian juga mengalami trauma psikologis, serta derita luka fisik dan mental, dan juga mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya.

Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan morel untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme, agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.
Saya tutup.

Terima kasih,

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Om Santi Santi Santi Om,
Namo Buddhaya.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *