oleh

Dandim 1802 Sorong Gelar Komunikasi Sosial Cegah Tangkal Radikalisme/Separatisme,Bekerja sama dengan LPP RRI Sorong

Sorong,Papua Barat_www.indeks.co.id— Bertempat di Aula Pandu Sakti Kodim 1802/Sorong Jln. Ahmad Yani, Kelurahan Klaligi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Dandim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman, S.E.,M.I.Pol.,M.M menggelar Kegiatan Komunikasi Sosial Cegah Tangkal Radikalisme/Separatisme Kodim 1802/Sorong, Kerjasama Dengan LPP RRI Sorong Tahun 2020.

Kegiatan tersebut yang dibuka secara langsung oleh Dandim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman, S.E.,M.I.Pol.,M.M(Dandim 1802/sorong) dan dihadiri oleh Kompol Hengky Kristanto Abadi S.Ik (Wakapolres Sorong Kota), Oscar Pangalilah (Kepala LPP RRI Sorong), Ricky Nauw, S.H, (Ka Kesbang pol Kota Sorong), Jahja Kombado( Kabid Idiologi dan Wasbang ),Mayor Inf H. Triyana,S.Pd.I.,M.Pd.I (Kasdim 1802/Sorong), Mayor Chb Sumardi  ( Danramil 1802-02/Sorong Barat ), Mayor Inf Anton Sigala ( Pabung Kabupaten Sorong Selatan Wilayah Kodim 1802/Sorong ), Kapten Inf Hadam Tauyanan ( Danramil 1802-07/Sausafor ), Pdt.Alfon Kuwatolo S.Th (Ketua Klasis Sorong Raya), Abu Hasan Keliwar ( BEM UM – Sorong), Tamu Undangan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat,Tokoh Adat dan Tokoh Perempuan, Perwakilan dari Mahasiswa dan Sekolah SMK Negeri 3, SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, MAN Model,SMA Negeri 3 dan SMA agustinus kota sorong.

Dalam sambutan Dandim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman, S.E.,M.I.Pol.,M.M mengatakan Melalui Kegiatan Komunikasi Sosial yang harmonis yang dikemas dalam bentuk dialog kebangsaan,sehingga  hal ini untuk dapat  meningkatkan tali silaturahmi antara  Prajurit Kodim 1802 Sorong, Dengan Seluruh komponen masyarakat dalam rangka mewujudkan suatu kemampuan untuk mengantisipasi dan mencegah terhadap munculnya radikalisme/separatisme atau masuknya paham komunis ditengah perkembangan dan kondisi sosial yang pesat, sehingga sedini mungkin dapat menghindari munculnya berbagai permasalahan yang akan terjadi.

Tema Kegiatan yang kita laksanakan hari ini “Merawat kebhinekaan untuk tangkal radikalisme separatisme” hal ini bertujuan untuk mewujudkan ketahanan wilayah yang kuat untuk tetap tegak dan utuhnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dapat menimbulkan dampak tentang arti pentingnya pemahaman terhadap bahaya radikalisme/separatisme tersebut  serta menanamkan nilai nilai jiwa nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI dan segenap komponen bangsa yang berada diwilayah jajaran kodim 1802/sorong,sehingga terbentuknya komponen bangsa yang memiliki kepribadian dan jiwa kebhinekaan guna mendukung ketahanan wilayah yang kuat dalam rangka mempertahankan ideologi pancasila melalui peningkatan pemahaman wawasan kebangsaan dan keagamaan serta penyebaran informasi untuk mencegah provokasi atau hasutan yang dapat menimbulkan tindakan radikal atau kekerasan di masyarakat yang berakibat timbulnya konflik.

BACA JUGA  Jelang Pilkada Buru Selatan Kapolres Dandim 1506 Namlea Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Siwalima 2020

Kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) ini juga untuk dapat  meningkatkan pengawasan dan pencegahan dini kepada masyarakat terhadap kelompok radikalisme/separatisme terutama yang sudah dilarang. kepada generasi muda  sehingga jangan mudah terpengaruh terhadap isu-isu yang tidak benar dan diharapkan bisa membangun bangsa dan negara sehingga lebih maju, aman dan sejahtera.Foto : Bersama

Untuk itu mari kita wujudkan serta saling pengertian dan pemahaman tentang peran, fungsi dan tugas pokok masing-masing, agar kita mampu mewujudkan suatu kemampuan kepada seluruh  komponen bangsa dan ikut mengantisipasi serta mencegah terhadap paham radikalisme/separatisme yang muncul dalam perkembangan kondisi sosial yang pesat di saat ini.”ucap Dandim 1802/Sorong”.
Laporan : Timo
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *