oleh

Sidang Perkara Kebakaran Hutan dan Lahan, JPU Kejari Sungailiat Hadirkan Dua Saksi Ahli

Sungailiat_www.indeks.co.id-Perkara dugaan Karhutla dengan terdakwa Abdullah aluas Dul Ketem dan Herman memang sangat menarik untuk disimak.
Ruang sidang Pengadilan Negeri Sungailiat Bangka dipenuhi oleh Kalangan media yang ingin meliput jalannya persidangan yang fenomenal.

Sidang yang semula dijadwalkan pada hari senin (2/3/2020) ternyata ditunda, kemudian dilanjutkan pada hari Kamis (5/3/2020) dengan agenda keterangan saksi ahli.

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU Heru Sri Widodo,S.Si,.M.Si, dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Pangkalpinang dan Ujang Supriyaman dari Dinas Kehutanan Privinsi Bangka Belitung (BABEL).

Ahli dari BPKH Pangkalpinang Heru Sri Widodo sampaikan dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Fatimah,.SH.,MH dan hakim anggota, Dewi Sulistiarini,.SH.,MH serta Melda Lolyta Sihite,.SH.,M.Hum, jika dirinya sudah empat kali bersaksi menjadi ahli dan semuanya terbukti.

“SK 357 tahun 2004 menunjukkan kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian SK 798 tahun 2012 masih sama menunjukan hutan Produksi (HP). Lalu tahun 2014 SK 1856 ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan luas 833 Ha, ” kata Heru dalam persidangan.

Heru juga sempat ditanya oleh penasehat hukum, Budiyono,SH menjelaskan kalau dirinya dimintai keterangan penyidik dikantor.

“Saya diperiksa oleh penyidik yang bernama Husni dan saya dimintakan keterangan di kantor saya yakni Dinas Kehutanan.
Saya tahu dalam pameriksaan perkara terdakwa adalah karhutla,” jawab Heru.

Awal sidang sempat ada perbedaan pendapat dikerenakan menurut penasehat hukum, kedua saksi ahli yang dihadirkan tidak berkompeten karena tidak bisa menunjukan sertifikat ahli.

Namun berhubung kedua saksi sudah ada dalam pemeriksaan di kepolisian juga saksi dari Dinas Kehutanan, majelis hakim tetap melanjutkan sidang.

“Keberatan dari penasehat hukum kami catat dan bisa disampaikan dalam pledoi.
Kita nilai saksi ini sudah berkompeten karena ahli di bidangnya kehutanan (Pemerintah) bukan dari independen,” kata Fatimah, selaku hakim ketua.

BACA JUGA  Menag Terbitkan Instruksi Percepat Implementasi Sertifikasi Halal Produk dan Kantin Kemenag

Kemudian saksi Heru ditanya oleh penasehat hukum, Firdaus Djuwaid,SH dalam keahlian ada 6 (enam) poin.
Saksi ditanya dari mana tahu titik koordinat wilayah hutan produksi masuk yang terbakar seluas 3 (tiga) hektar masuk kawasan hutan produksi tetap Baturusa.

“Kita di Kementerian Lingkungan Kehutanan punya data kawasan secara digital yang selama ini peta dan data base Kawasan Bangka Belitung.
Setelah menerima koordinat yang dikirim oleh penyidik dan kami masukan ke data base semuanya masuk kedalam hutan produksi.
Jadi sistim peta kita dibagi menjadi zona-zona.
Beruntung di Bangka Belitung zona kita ada 48 S. Beda lagi di Palembang hanya 46 dan begitu juga di provinsi lain,” jelas Heru.

Untuk menentukan lokasi titik B dan titik S, kata Heru, memakai software hard.

“Kami menggunakan sistim software tidak bisa manual.
Jadi bahan bakunya atau dasarnya kami menggunakan peta digital kawasan hutan dan titik koordinat yang diambil di lapangan jika lokasi kebakaran benar di lokasi hutan produksi,” jawab Heru.

Heru juga menjawab definisi apa itu kawasan hutan?

“Kawasan hutan adalah Kawasan yang di tunjuk atau di tetapkan sebagai kawasan hutan tetap oleh negara.
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang memang hasilnya hutan kayu atau bukan kayu,” jelas Heru.

Saat ditanya mejelis hakim, seberapa akuratnya koordinat atau alat yang digunakan ahli untuk menentukan kawasan hutan?..
Ahli Heru menjawab jika metode yang mereka pakai paling kecil kesalahannya.

“Dari koordinat yang diambil pihak kepolisian dan kami cocokan dengan alat kami paling meleset cuma 5 (lima) meter,” kata Heru menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sementara saksi ahli Ujang Supriyaman sebagai saksi ahli kawasan hutan mendefinisikan kawasan hutan menjadi tiga bagian.

BACA JUGA  Menparekraf Terapkan Sejumlah Program Strategis Respons Realokasi Anggaran 2021

“Ada kawasan hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.
Domain saya ketiga itu, kalau yang lain bukan ahli saya,terang Ujang dalam persidangan.

Ujang juga menjelaskan segala bentuk pengelolaan hutan sudah diatur oleh pemerintah.

“Salah satu hutan baik hutan lindung maupun hutan produksi yang di keloka oleh masyarakat harus ada izin dari menteri.
Kemudian hutan tanam rakyat yang khusus berada di hutan produksi jika masyarakat yang terlanjur mengelola juga harus ada atau mengajukan izin biar ada legalitas dan harus ada izin menteri juga,”kata Ujang.

Lanjut Ujang, ada pola kemitraan di daerah juga tetap izin menteri dan dilaporkan.

“Bila juga izin dari gubernur, tapi tidak boleh izin dari kepala Desa (kades) ibaratnya izin pemanfaatan kalau dari gubernur boleh atau sah, tapi kalau dari kades masih remang-remang bisa jadi untuk hak mili,”jelas Ujang.

Bahkan Ujang sempat ditanyakan terkait bagaimana masyarakat memanfaatkan hutan menjadi legal?..

“Tadi saya sudah sebutkan ada program atau kebijakan pemerintah.
Ada Hutan Tanaman Rakyat (HTR red), hutan desa dan hutan adat.
Nah pola kemitraan itu bisa diajukan ke pemerintah dengan sistim pinjam pakai selama 35 (Tiga puluh lima tahun),” terangnya.

Disaat penasehat hukum ingin menunjukan bukti pola  kemitraan terdakwa ke majelis hakim, permintaan tersebut ditolak hakim karena tidak ada dalam berkas atau tidak dijadikan alat bukti.
Majelis hakim mempersilakan untuk membacanya saja.

Sementara itu penasehat hukum Abdullah alias Dul Ketem dan Herman dari kantor hukum Djuwaid dan rekan menyatakan tidak terima dengan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh penuntut umum dari kejaksaan negeri Bangka.

Alasannya menurut Firdaus Djuwaid seorang ahli mestinya paham tentang seluru persoalan yang menyangkut kehutanan sehingga nanti keterangannya akan relevan dengan unsur tuduhan yang didakwakan kepada terdakwa.

BACA JUGA  KAMIJO Dapat Bantuan 1.000 Al-Quran dan 300 Masjid dari Sekmen Bimas Menteri Agama RI

“Kami tidak menerima katerangan itu sebagai keterangan ahli karena bukan dari ahlinya, mereka dari Dinas.
Ahli dari dinas itu beda makanya didalam persidangan kami tidak menganggap dia sebagai ahli,ungkapnya sesuai persidangan.

Setelah mendengarkan keterangan dua saksi ahli, sidang ditunda sampai hari selasa (10/3/2020) dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.

Sebenarnya JPU masih ingin menghadirkan keterangan ahli pidana,
Namun mengingat waktu dan juga hakim meminta kepada penasehat hukum agar menyiapkan saksi A d charge (meringankan) setelah sidang pemeriksaan terdakwa.

Laporan : Ali Rachmansyah.
Editor/Pubilzher : Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *