oleh

Masyarakat Ulu Kalo Keluhkan Tambang Galian C Mitra Group

 
Kolaka_www.indeks.co.id–Adanya aktivitas tambang galian C di Desa Ulu Kalo Kecamatan Iwoimendaa Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sul-Tra), yang dilakukan oleh Mitra Grup dikeluhkan warga setempat, pasalnya sudah merusak lingkungan dan fasilitas umum dan lahan warga setempat.Hal ini disampaikan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (8/3/2020).
Akibat penggalian tambang galian C di desa Ulu Kalo Kecamatan Iwoimendaa yang dlakukan perusahaan Mitra Grup yang dipimpin Alam yang bersifat ilegal,maka tanggul jembatan yang baru saja satu bulan lebih jebol,”katanya.
Dan bukan hanya itu juga lahan masyarakat terkikis lonsor,dan bahkan yang parah rumah warga longsor akibat penambangan ilegal yang dilakukan Mitra Grup, ucapnya.
Diapun berharap agar aspirasi masyarakat ini bisa disampaikan melalui Media ini, menurutnya, apa yang dilakukan oleh Mitra Grup adalah Ilegal dan melanggar hukum serta merusak lingkungan termasuk Jembatan terancam roboh karena tanggul jembatan yang baru saja di kerja jebol, bebernya.
“Kami meminta, Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini Lingkungan Hidup, Pertambangan dan BKSDA untuk menindak tegas hal ini, karena mereka tidak memiliki izin tambang galian C,”terangnya.
Untuk diketahui, Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), dengan melihat berbagai aspek kehidupan terkait penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) sudah saatnya menjadi acuan sekaligus sebagai patokan untuk ditetapkan dan diterapkan. Mengingat sumber ekonomi dan kekayaan di negeri ini tidak lagi menjadi monopoli semata, melainkan berasaskan kebersamaan dan kemerataan secara berkelanjutan.
Sumber kebijakan tentang pengelolaan sumber daya alam adalah Pasal 33 ayat (3), secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang ataupun seorang. Dengan kata lain monopoli, tidak dapat dibenarkan namun fakta saat ini berlaku di dalam praktek-praktek usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam sedikit banyak bertentangan dengan prinsip pasal 33.
Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut : ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Redaksi : ANDI JUMAWI SP

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung Berikan Arahan Kepada WBP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *