oleh

KUNKER DANREM 181/PVT DI KODIM 1806/TELUK BINTUNI

Sorong,Papua Barat_www.indeks.co.id
Danrem 181/PVT Brigjen TNI Yulius Selvanus beserta rombongan tiba di Makodim 1806/Teluk Bintuni Jl. Manimeri Kab.Teluk Bintuni Papua Barat di sambut oleh Wakil Bupati Kab. Teluk Bintuni Bapak Matret Kokop SH, Kasdim 1806/Teluk Bintuni Mayor Inf Rayner D R Wajong serta Seluruh anggota Kodim 1806/Teluk Bintuni.

Pejabat-pejabat yang hadir antara lain Kasi Ren Korem 181/PVT Kolonel Arh Eka Wahyudin, Kasi Ter Korem 181/PVT Kolonel Inf Luhut Bernandus Sidabariba, Dandim 1806/Teluk Bintuni Letkol Arm France. D. Marani S. Sos. M.Si (han), Kapolres Kab. Teluk AKBP Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K.,Kajari Kab. Teluk Bintuni Bpk. Marten Tandi.

Selesai melaksanakan pengecekan lokasi Opster TNI di Kampung Botai lama dan Botai Baru Danrem 181/PVT Brigjen TNI Yulius Selvanus dan rombongan langsung menuju Makodim 1806/Teluk Bintuni dan di sambut oleh Wakil Bupati Kab. Teluk Bintuni Bapak Matret Kokop SH, selesai berbincang-bincang dengan Wakil Bupati, Kapolres dan Kajari bertempat di Ruang Data Makodim 1806/TB, Danrem 181/PVT Brigjen TNI Yulius Selvanus menerima Paparan  oleh Dandim 1806/Teluk Bintuni Letkol Arm France. D. Marani S. Sos. M.Si (han), tentang Kondisi Satuan Kodim 1806/Teluk Bintuni kemudian di lanjutkan dengan kegiatan Tatap Muka dengan Anggota Kodim 1806/Teluk Bintuni.

Danrem 181/PVT berpesan agar seluruh anggota tidak segan-segan untuk laporan kepada pimpinan jika ada permasalahan sekecil apapun, tetap menjaga semangat, tetap pegang teguh Sapta Marga , sumpah prajurit dan 8 wajib TNI, bekerjalah dengan ikhlas, bekerja jangan mengharap dinilai dari atasan ataupun pimpinan akan tetapi biarlah Tuhan yg menilai.

Kegiatan tersebut juga merupakan salam perpisahan karena dalam waktu dekat akan dilaksanakan Alih Kodal yaitu Kodim 1806/Teluk Bintuni di Bawah Korem 182 yang bermarkas di Kab. Fak-fak bukan lagi di bawah Korem 181/ PVT.
(Timo)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Merasa Diperlakukan Semena-mena, Puluhan Karyawan Aice Mengadu ke Disnaker

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *