oleh

DANREM 181/PVT TINJAU LOKASI OPSTER TNI TA 2020 DI KAB. TELUK BINTUNI

 
Sorong_Papua Barat–www.indeks.co.id–
Danrem 181/PVT Brigjen TNI Yulius Selvanus beserta rombongan melaksanakan pengecekan tempat lokasi Opster TNI di Kampung Botai Lama dan Kampung Botai Baru Kab.Teluk Bintuni Papua Barat.
Pejabat-pejabat yang hadir antara lain Kepala Seksi Perencanaan Korem 181/PVT Kolonel Arh Eka Wahyudin, Kepala Seksi Teritorial Korem 181/PVT Inf Luhut Bernandus Sidabariba, Dandim 1806/Teluk Bintuni Letkol Arm France. D. Marani S. Sos. M.Si (han),ee Kapolres Kab. Teluk AKBP Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., Kajari Kab.Teluk Bintuni Bpk. Marten Tandi.
Selesai Rapim di Makodam XVIII/Kasuari, Danrem 181/PVT bertolak ke Kab. Teluk Bintuni kurang lebih 7 jam perjalanan rombongan tiba di Kampung Botai Lama, disana Komandan Korem 181/PVT melihat langsung satu persatu kontur tanah yg sudah di tandai yg akan di bangun Rumah, Jalan dan Sarana Bak Air bersih. Dengan adanya pengecekan tersebut Komandan Korem 181/PVT memerintahkan Dandim 1806/Teluk Bintuni Letkol Arm France. D. Marani S. Sos. M.Si (han), agar segera menyiapkan sarana dan prasarana yang di butuhkan mulai dari alat berat dan material untuk pembangunan jalan dan rumah serta peralatan mulai dari tenda dan sebagainya.
Kemudian perjalanan dilanjutkan menuju kampung Botai Baru, Danrem 181/PVT Brigjen TNI Yulius Selvanus beserta rombongan di sambut oleh kepala kampung Bapak Yakobus kemudian dilanjutkan dengan melihat lokasi pembangunan rumah dan Bak air setelah selesai diadakan pengecekan dan di rencanakan pembukaan Opster TNI akan di laksanakan di Kampung Botai Baru. Setelah selesai melaksanakan peninjauan di Kampung Botai Baru, Danrem 181/PVT Brigjen TNI Yulius Selvanus melanjutkan perjalanan menuju Makodim 1806/Teluk Bintuni.
(Timo)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Gus Yahya: Pernyataan Jenderal Dudung Bukan Penistaan, Berdoa Bisa Dilakukan dengan Semua Bahasa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *