oleh

Polemik Pilkades di Konawe Selatan,Sultra

Konsel_www.indeks.co.id–Sebanyak 127 desa telah menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa serentak se kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sul-Tra) pada tanggal 28 Desember tahun 2019 lalu,antusias berbagai elemen mulai dari pemerintah terkait,aparat yang berwajib,tim penyelenggara pemilihan kepala desa,peserta calon kepala desa,tokoh masyarakat,tokoh agama dan masyarakat itu sendiri,bersama-sama mengawal prosesi pesta demokrasi rakyat tersebut,mulai dari awal pencalonan sampai selesainya pesta pilkades dikabupaten Konawe Selatan.

Namun dibalik maraknya suasana hasil penghitungan suara pemenangan bakal calon kepala desa di Konsel 28 Desember 2019 baru-baru ini, dari proses awal pencalonan yang telah disepakati bersama melalui penandatanganan lembaran kertas fakta integritas maupun hasil penghitungan suara usai pemilihan dan pencoblosan kepala desa ,ternyata menimbulkan bermacam polemik dan konflik dibeberapa desa usai penyenggaraan pemilihan kepala desa tersebut.

Data yang dihimpun wartawan melalui instansi terkait DPMD kabupaten Konawe Selatan berkisar lima desa bermasalah terhadap hasil Pilkades Desember 2019,diantaranya,desa Sandei kecamatan Angata,desa Ambesea kecamatan Laeya,desa Lamapu kecamatan Kolono,desa Lalonggombu kecamatan Andoolo dan desa Bungin kecamatan Tinanggea.

Masing-masing memiliki tingkatan persoalan mulai terkait dugaan,adanya DPT ganda,ijasah palsu sampai dengan pemilh yang memiliki identitas KTP dari luar wilayah desa tempat pemilihan kepala desa.Misalkan desa Lalonggombu kecamatan Andoolo kabupaten Konawe Selatan,timbulnya konflik Pilkades didesa ini dipicu adanya dugaan ketidak transparanan dan kurang profesionalnya Ketua Panitia sembilan dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala desa didesa Lalonggombu,sehingga menimbulkan perselisihan dan keberatannya salah seorang peserta calon kades didesa tersebut

Saat diwawancarai,Ritnawati,calon kepala desa nomor urut 3, bahwa dirinya telah melayangkan surat keberatan hasil Pilkades Lalonggombu tgl 28 desember 2019,ditujukan kepada ketua BPD,ketua Panitia sembilan desa Lalonggombu kecamatan Andoolo  dimana laporan keberatan gugatan tersebut ditujukan kepada ketua panitia sembilan.

BACA JUGA  Terima Paparan TMMD ke-117 dan LKJ, Pangdam XIV/Hsn Harap Ada Nilai Tambah dan Membantu Menjawab Pokok Masalah di Wilayah

Sesuai mekanisme perbup nomor 03/2018 kab Konawe Selatan,sengketa Pilkades waktu keberatan calon kades tiga hari setelah pemilihan berlangsung. Beberapa poin isi keberatan Ritnawati calon nomor urut tiga,yakni: adanya dugaan penggelembungan suara di DPT tambahan seharusnya 16 orang menjadi 25 orang DPT tambahan.Adanya kecurangan ketua panitia sembilan dengan cara 2 dua orang pemilih DPT diwakilkan oleh orang lain,nama Tina Linda diwakilkan kepada pencoblos inisial Busran,kemudian Mbarisi diwakilkan pencoblos inisial Lalang.

Ketua panitia sembilan dianggap melanggar asas hukum pilkades,yaitu asas bebas,rahasia dan adil.Dan kemudian diduga ada 7 orang pemilik KTP diluar desa Lalonggombu ikut mencoblos di Pilkades ini jelas Ritna .
Menurut penjelasan ketua panitia sembilan desa Lalonggombu terkait DPT ganda dirinya bertindak mengambil suatu kesimpulan mewakilkan untuk mencoblos kepihak keluarganya karena merasa kasihan kepada dua orang DPT yang sedang sakit,adapun dugaan 7 orang pencoblos saat pilkades desa Lalonggombu yang ternyata memiliki KTP dari lain desa,dirinya telah memperingatkan jangan sampai ada yang ikut mencoblos dengan identitas yang tidak jelas,ungkapnya.

Berkaitan hal ini,pada hari Senin tgl 6-1-2020,tepat di depan kantor DPMD kabupaten Konawe Selatan massa aksi masyarakat desa Lalonggombu menuntut agar diadakan PSU,bahkan hal ini telah berkali-kali diadakan rapat diruangan DPMD kabupaten Konawe Selatan serta diruangan editorium pemda kabupaten Konawe Selatan yang dihadiri,Bupati Konsel,Kapolres Konsel,Setda Konsel, Wakil Bupati Konsel,Kasad Reskrim Polres Konsel, DPMD, Camat Andoolo,Camat Kolono,serta piha-pihak yang bertikai terkait Pilkades Desember   2019 lalu. Namun hingga kini belum ada titik temu atau belum ada penyelesaian terkait polemik Pilkades ini.

Laporan : Adriana
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *