oleh

Satpol PP Pulau Morotai,Damkar Gandeng Satgas TNI 734 Anoa Padamkan Kebakaran Lahan

Foto : Satpol PP bersama Damkar dan Personil Satgas TNI 734 Anoa berupaya memadamkan kebakaran jalan masuk Bandara Pitu Desa Wamama,Selasa 25 Juni 2019.(Doc.Caca/Oje)

MOROTAI-indeks.co.id,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  bersama Pemadam Kebakaran (Damkar) kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara gandeng Satgas TNI 734 Anoa untuk mengatasi kebakaran di jalan masuk bandar udara Pitu Desa Wamama Pulau Morotai provinsi Maluku Utara,Selasa (25/6/19).

Kebakaran terjadi pukul 16.30 Wit dan ini merupakan insiden ketiga kalinya yang terjadi dengan luas kebakaran 3 hektar dengan jarak sekitar 200 meter dari bandara.

Pada saat kejadian Satpol PP kabupaten Pulau Morotai segera meminta bantuan Satgas 734 Anoa yang sedang berjaga di sekitar asrama Lanud Leo Wattimena.

Kepala Satpol PP kabupaten Pulau Morotai, Junaidi Soemole kepada Sulawesi Ekspress, Selasa (25/6/2019) mengatakan bahwa kebakaran liar sudah tiga kali terjadi dan untuk insiden pada area vital dengan jarak dekat baru kali ini terjadi.

“Dalam satu Minggu ini terjadi 3 kali kebakaran dan yang tadi agak fatal karena di jalan masuk bandara dengan luas sekitar 3 hektar dan Jarak api dari bandara 200 meter,”jelasnya.

Junaidi juga menyebutkan bahwa pada awalnya
menerima laporan warga yang melintas jalan desa Totodoku – Wawama setelah itu Personel Satpol PP langsung bergegas berkoordinasi dengan Damkar dan memerintahkan anggota untuk ke TKP.

Setelah hampir 2 jam upaya pemadaman dilakukan akhirnya api bisa dipadamkan dengan menggunakan 1 unit Damkar kabupaten Pulau Morotai pemadaman api di area kebakaran dekat Bandara Pitu, kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Malut.

Laporan : Caca/Oje
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Syahruddin M.Adam, 2000 lebih Kader Golkar Hadiri Pelantikan Pengurus DPD II Soppeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *