DAERAHKENDARIPROV.SULAWESI TENGGARA

Lapak di Pelataran Eks MTQ Kendari di Segel, Berikut Alasannya

2151
×

Lapak di Pelataran Eks MTQ Kendari di Segel, Berikut Alasannya

Sebarkan artikel ini
Hamim Imbu, S Sos Kasat Pol PP Pemprov Sultra (Doc. Red**)
Listen to this article

KENDARI, INDEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kota Kendari melakukan penertiban dan penyegelan ratusan lapak kuliner di pelataran tugu eks MTQ Sultra dikawal ketat Satuan Polisi Pamong Praja, TNI-POLRI, Senin 6 Mei 2024.

Pantauan awak media indeks.co.id, penertiban dan penyegelan ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Kendari bersama Satpol PP Provinsi serta pemutusan jaringan listrik ke lapak-lapak dan dihimbau agar tidak adalagi kegiatan setelah di lakukan penyegelan tersebut.

Kasat Pol PP Provinsi Sultra Hamim Imbu, S.Sos kepada indeks.co.id mengatakan, Gubernur Sultra menyiapkan lokasi untuk UMKM di lokasi Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT KUMKM) yang nantinya akan di tata sedemikian rupa agar indah dan layak untuk dijadikan sebagai tempat berjualan para pedagang UMKM.

“Beliau Gubernur dan seorang Jenderal terbaik tingkat nasional dan juga beliau adalah Sekjen Kemenkum Ham dan setiap langkah kebijakan Beliau menghantarkan masyarakat pada langkah yang terbaik,” Kata Hamim Imbu.

Menurutnya, upaya langkah progresif begini memerlukan waktu untuk penanganan lebih lanjut, sehingga kami meminta kepada masyarakat agar memberikan waktu kepada Pemprov untuk menata UMKM dengan mengembalikan fungsi tempat ini sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH),ucapnya.

Pemasangan Segel

“Kasat POL PP Provinsi menyampaikan salam hormat kepada para pedagang UMKM, Insya Allah ini adalah menjadi langkah terbaik kita bersama kesusahan rakyat tentunya menjadi atensi pemerintah juga sehingga kita berupaya keras untuk mengatasi semua itu, ujarnya.

Sehingga pelatara tugu eks MTQ ini harus dikembalikan kepada fungsi sebenarnya, yakni menjadi ruang publik ruang terbuka hijau dan tak mungkin hal ini membuat masyarakat kesusahan, terangnya.

BACA JUGA  Jemaat GPDI Gloria Gelar Baksos Perbaiki Jalan Rusak di Desa Tondei

Untuk diketahui, sebelumnya telah ada kesepakatan bersama  antara Pemkot dan Pemrov dalam penataan RTH pada tanggal 17 April 2024 lalu. Selain itu, untuk pembongkaran lapak menurut keterangan dari Kasat Pol PP Provinsi Sultra, bahwa mereka para pemilik lapak diminta membongkar sendiri lapaknya dan jika membutuhkan bantuan Sat Pol PP siap membantu tenaga dan angkutan.

“pembongkaran sendiri oleh pemilik Lapak diberi tenggang waktu selama tujuh (7) hari untuk membongkar sendiri lapaknya atau minta bantuan kami, jika lewat dari itu maka pihak Sat Pol PP akan kembali melakukan pembongkaran, ” Tegasnya.

Pengamanan kegiatan ini terdiri dari Sat Pol PP Provinsi 100 orang, Sat Pol PP Kota Kendari 100 orang, Personil Polresta Kendari 50 orang, TNI 1 Pleton dari Kodim 1417/KDI dan TNI AL, Sub Den POM Kendari.

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!