oleh

Si Jago Merah Mengamuk Meratakan Satu Rumah Milik Warga Dusun Sawahan Pamekasan

Foto : Warga sedang berusaha memadamkan kobaran api.(Doc.Red/Nang)
PAMEKASAN,indeks.co.id
Sebuah rumah milik Mohammad Siran (50) Warga Rt. 01, Rw, 13, Dusun Sawahan, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa Malam 25 Juni 2019, Ludes terbakar dilalap si jago merah. Beruntung, saat kejadian, pemilik rumah dan keluarganya yang sedang tidur lelap berhasil menyelamatkan diri dari amukan api.
Peristiwa kebakaran sebuah rumah milik Mohammad Siran (50) Warga Rt. 01, Rw, 13 Dusun Sawahan, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, terjadi sekira pukul 22.15 wib waktu setempat.
Api yang menjalar begitu cepat dan mudah meratakan satu rumah yang terbuat dari kayu papan itu, diperkirakan bermula dari sebuah dapur yang berdempetan dibelakang rumah korban. Beruntung, si pemilik rumah dan keluarganya yang tengah lelap tidur pada saat peristiwa terjadi, berhasil menyelamatkan diri dari kobaran api yang menghanguskan rumahnya.
“Kami sekeluarga kaget karena tiba-tiba melihat kobaran api yang semakin membesar menjalar keseluruh ruangan rumah pada saat kami tidur lelap. Mengetahui itu, kami segera bergegas keluar rumah untuk menyelamatkan diri,” kata Riskiati, salah seorang anak korban, Selasa malam (25/06/19).
Peristiwa kebakaran sebuah rumah serata tanah itu, diduga terjadi karena adanya korsleting listrik atau hubungan arus pendek listrik. Api yang berkobar begitu lahap merayap bangunan rumah yang terbuat dari kayu papan itu, semula berusaha dipadamkan dengan peralatan seadanya oleh masyarakat sekitar.
Sementara itu, satu Unit Mobil Damkar dan 2 tangki penyuplai air pemadam kebakaran milik Pemkab Pamekasan, tiba kelokasi kejadian setelah api mulai berhasil dipadamkan oleh masyarakat sekitar lokasi.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Sebab, 3 unit kendaran bermotor roda dua milik korban, ludes terbakar.

BACA JUGA  Dua Saksi Kasus Dugaan Tipikor Perum Perindo Tahun 2016-2019 Diperiksa Jam Pidsus

Laporan : Nang
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *