oleh

Kapolri Berkomitmen Berantas Kejahatan Match Fixing dan Judi Online

JAKARTA, indeks.co.id — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk memberantas dua tindak kejahatan di dunia sepakbola, yakni pengaturan skor (match fixing) dan judi online. Jenderal Sigit mengatakan komitmen yang kuat dari institusinya untuk memberantas mafia bola.

“Dalam rangka memberantas match fixing dan permainan judi yang akan mempengaruhi kompetisi bola, ini akan terus kita lakukan sebagai komitmen kita,” kata Sigit dalam jumpa pers bersama PSSI dan Satgas Antimafia Bola di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, pada Rabu (13/12/2023).

Sebelumnya, Sigit menjelaskan dua perkara yang berhasil mereka ungkap dan akan terus diusut sampai tuntas. Pertama, kasus pengaturan skor. Ada satu orang yang diduga terlibat dalam pengaturan skor yang diketahui aparat penegak hukum. Orang tersebut dikenal dengan inisial VW yang sudah dikenal sejak 2008 namun belum tersentuh hukum.

“Kami menemukan upaya pengaturan skor agar klub yang akan terdegradasi bisa lolos,” kata Sigit.

Sedangkan untuk judi online sepakbola yang berhasil mereka temukan adalah situs SBOTOP dengan nilai perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah.

“Lokasi server dari situs tersebut ada di Filipina. Situs tersebut sudah dikelola oleh hampir 43 ribu member, baik yang berasal dari berbagai negara maupun Indonesia. Kami juga melakukan kerja sama dengan rekan-rekan PPATK untuk menelusuri, memblokir, dan melakukan tracing terkait dengan perputaran uang yang ada,” tambahnya.

Sigit pun menaruh perhatian soal situasi kondusif iklim sepakbola. Untuk menjaga keselamatan pada saat pertandingan sepakbola, Polri bekerja sama dengan para suporter.

“Ini dalam rangka bagaimana iklim sepakbola kedepan bisa lebih baik,” ujarnya. (NN/IE)

Redaktur/Penerbit: Andi Jumawi.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Alunan Selawat Iringi Kedatangan Wapres di Ponpes Qamarul Huda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *