DAERAHHukum & KriminalKENDARINasionalPROV.SULAWESI TENGGARA

BNNP Sultra Sukses Mengungkap Sejumlah Kasus Narkotika Januari – April 2024

1890
×

BNNP Sultra Sukses Mengungkap Sejumlah Kasus Narkotika Januari – April 2024

Sebarkan artikel ini
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol C Pusung saat melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Rabu 15 Mei 2024.(Doc.Red)
Listen to this article

KENDARI, indeks.co.id — Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika dari Januari hingga April 2024. Dalam empat bulan tersebut, BNNP Sultra berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika, termasuk shabu dan ganja, Rabu 15 Mei 2024.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol C Pusung saat melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Rabu 15 Mei 2024.(Doc.Red)

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol C Pusung, melalui Direktur Penyidikan AKBP Alam Kusuma, mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus-kasus tersebut.

Awalnya pada Februari 2024, BNNP Sultra berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar/kurir narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 2.108 gram. Tersangka pertama berinisial LIM alias I, dan tersangka kedua berinisial MKS alias I, ucap AKBP Alam Kusuma.

Selanjutnya, pada Februari 2024, BNNP Sultra mengamankan dua perempuan yang diduga sebagai kurir terbang narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto mencapai 995,153 gram di Ruang Kedatangan Bandara Haluoleo.

Dalam pengungkapan kasus ketiga, pada Maret 2024, BNNP Sultra berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga sebagai kurir narkotika jenis shabu dengan berat netto mencapai 976,723 gram, terang AKBP Alam Kusuma.

Pada Januari 2024, BNNP Sultra mengamankan seorang lelaki yang diduga sebagai kurir narkoba jenis shabu dengan berat bruto mencapai 0,556 gram.

Barang bukti narkotika hasil pengungkapan tersebut akan dimusnahkan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Barang bukti narkoba golongan I jenis shabu dan ganja sebanyak 4 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan berat barang bukti keseluruhan shabu mencapai 1.972,432 gram atau 1,97 kg dan ganja seberat 2.108 gram atau 2,10 kg akan dimusnahkan.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta hukuman penjara paling singkat 5 hingga 20 tahun.

BACA JUGA  Mahfud MD: Semua Obligor BLBI Dipanggil, Tidak Hanya Tommy

Dengan pengungkapan kasus-kasus tersebut, BNNP Sultra menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin marak di Indonesia.

BNNP Sultra berharap masyarakat dapat semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan dapat membantu pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Selain itu, diharapkan pula bahwa upaya pemberantasan narkoba dapat terus dilakukan secara konsisten dan aktif oleh pihak kepolisian dan BNNP Sultra maupun instansi terkait lainnya, agar tercipta Indonesia yang bersih dari peredaran narkoba.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA