oleh

POLDA SULTRA GELAR JUM’AT CURHAT BERSAMA TOKOH AGAMA DAN MASYARAKAT

INDEKS.CO.ID | KENDARI — Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto dan Wakapolda Brigjen Pol Waris Agono, bersama jajaran pejabat utama melaksanakan kegiatan Jum’at curhat dengan menghadirkan tamu undangan dari tokoh agama, pemuda, dan tokoh masyarakat yang bertempat di Lobby Utama Polda Sultra, Jum’at 30 Desember 2022.

Kegiatan Jum’at Curhat ini dihadiri GP Ansor, Banser, Nahdlatul Ulama, Pemuda Muhammadiyah, MUI Sultra, PMII, DPD Asita, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) serta DPD KNPI Sultra. Tidak lupa Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof. Dr. Zamrun juga turut hadir dalam kegiatan ini.

Selain di Polda kegiatan Jum’at curhat juga dilaksanakan pada tingkat Polres hingga ke Polsek di kewilayahan.

Sebagai pembukaan Dir Intelkam Polda Sultra Kombes Pol Nanang Rudi Supriatna mengatakan acara Jum’at Curhat bersama Kapolda merupakan Program prioritas Kapolri yang dilaksanakan di Polda Sultra.

“Jum’at curhat agar Polri lebih bisa mendekatkan diri kepada masyarakat,” kata Kombes Nanang.

Seperti yang dicurhatkan oleh K.H Mursyidin, Ketua MUI Sultra terkait dengan masalah kantor MUI yang disegel hingga kini.

Kantor MUI Sultra sendiri sejak tahun 2019 akhir telah disegel oleh oknum masyarakat yang mengatasnamakan pemilik lahan. Seperti diketahui Kantor MUI merupakan tanah hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang dibangun di eks Taman Hiburan Rakyat (THR) terletak di Kelurahan Mekar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Menindaklanjuti curhatan Ketua MUI, Wakapolda Brigjen Waris Agono akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Sultra terkait permasalahan dan klaim sengketa lahan yang kerap kali dilakukan oleh oknum oknum masyarakat.(HMS)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bakamla RI Kerahkan Personel Bantu Tim SAR Cari Korban Bunuh Diri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *