oleh

Rapat Kerja Spesifik Komisi III DPR RI masa persidangan V Tahun 2021-2022 dengan Kejati Sultra dan Polda Sultra

Kendari | indeks.co.id — Kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan penghargaan atas keberhasilan masuk 5 besar kualitas pelaporan kinerja & pengelolaan anggaran 2021.

Kepada Redaksi www.indeks.co.id Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody,SH mengatakan, Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja,SH,.MH melakukan pemaparan kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tahun 2022 dihadapan anggota DPR RI Komisi III.

“Tadi Bapak Kajati telah memaparkan kinerja Kejati Sultra tahun 2022 dihadapan Anggota DPR RI Komisi III mengenai data profil wilayah kejati sultra, pejabat kejati sultra, kinerja bidang-bidang,”kata Dody,SH Kasipenkum Kejati Sultra, Jum’at 24 Juni 2022.

Dikatakannya bidang-bidang tersebut adalah :
1. Bidang pembinaan
Jumlah pegawai, realisasi anggaran 2022.
2. Bidang intelijen
Pelaksanaan tugas dan wewenang dibidang ketertiban umum, opsin/penyelidikan, kegiatan TABUR (DPO)
3. Bidang Tindak Pidana Khusus
Penanganan dan penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus tahun 2022, Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
4. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Data MoU, SKK Litigasi dan Non Litigasi, ujarnya.

Setelah mendengarkan pemaparan Kajati Sultra, anggota DPR RI Komisi III memberikan tanggapan Habib Aboe Bakar Al-Habsy menyampaikan penghargaan kepada Kejati Sultra atas keberhasilan masuk 5 besar kualitas pelaporan kinerja & pengelolaan anggaran 2021.

Sementara dari Sarifuddin Suding untuk menghitung kerugian negara berdasarkan penghitungan BPK/BPKP bukan berdasarkan keterangan ahli,ucapnya.

Untuk apresiasi terhadap kinerja Kejati Sultra,Johan Budi mengatakan perlu ada tambahan anggaran untuk kerja yang dilakukan oleh Kejati Sultra, Kejaksaan harus menggunakan TPPU untuk mengejar asset negara dalam perkara korupsi,ucap Kasipenkum.

Sementara dari Arteria Dahlan, mendukung semua kebutuhan anggaran. Meminta pengadilan juga dihadirkan dalam rapat terkait putusan bebas perkara PT. Toshida.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wapres Dorong Desa Kangkung Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat agar Lebih Mandiri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *