oleh

Ngeri, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Mengaku Wartawan, Ternyata!

Jeneponto | indeks.co.id — Profesi Wartawan bukan hanya ideal tetapi juga mengasikkan sehingga banyak yang ingin menjadi seorang Wartawan (Jurnalis), hal ini sama halnya yang terjadi di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa 31 Mei 2022.

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Audan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto mengaku dirinya wartawan. Pengakuan itu muncul saat sejumlah awak media menyambangi ruang rapat Sekda Jeneponto untuk meliput persoalan Perizinan Jeneponto Point.

“Saya juga wartawan media online dan anggota Join,” ucap Ibrahim kepada awak media.

Namun ia kembali berkelik saat para awak media menanyakan status kewartawannya, Ibrahim berdalih sebagai penyiar radio, bukan wartawan media online.

“Sebenarnya begini, saya adalah penyiar radio,” kata Ibrahim saat dicecar pertayaan oleh awak media.

Yang sangat miris, ia mengaku tak ada aturan yang mengikat jika ASN dilarang merangkap jadi jurnalis.

“Adakah aturanya?,” tanya Ibrahim.

Namun, ketika awak media meminta untuk menunjukkan kartu tanda anggota (KTA), Ibrahim tak mampu menunjukkannya.

“Tanya Arifuddin Lau (Ketua Join Jeneponto_red) belum di cetak,” pungkasnya.

Mencermati hal tersebut, layaknya seorang PNS yang semestinya menjalankan Kebijakan Pemerintah termasuk melaksanakan keputusan politik, sangat tidak etis sekali tatkala seorang oknum PNS merangkap jabatan sebagai wartawan yang sudah pasti bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasan.

Sementara seorang PNS itu digaji negara untuk mengurusi tugas-tugas kantor sesuai bidang yang ditanganinya. Bahkan bisa jadi manakala seorang PNS menjadi wartawan, bukan tidak mungkin terjadi pembocoran rahasia di dalam dinas tempatnya bekerja.

Selain itu, fungsi sosial kontrol bagi Pers yang sesungguhnya bukan tidak mungkin akan mendapat hambatan dan rintangan. Atau mungkin oknum PNS tertentu sengaja jadi wartawan sebagai asas manfaat dalam rangka cari selamat.

BACA JUGA  Gibran-Teguh Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi, Pedagang Pasar Gede Siap Lepas dari Wabah

Selain tertera dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tertuang juga dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam UU tersebut terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi SP

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *