oleh

Danrem Dan Gubernur NTB Tinjau Lokasi Pendebetan Satu Pintu Di Mataram

Mataram – Sulawesi Ekspress
Minggu 9 Februari 2019
Laporan : Nanang
Menyususl pembukaan pendebetan terpadu satu pintu di Kota Mataram yang di Buka Sabtu 9 Februari 2019 kemarin di Kantor Kecamatan Mataram, Gubernur NTB Dr.Zul Kifli Mansyah berkesempatan meninjau lokasi tersebut, Minggu (10/2).Kunjungan Gubernur NTB tersebut didampingi oleh Danrem 162/WB (Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdani S.sos, SH, M.Han) bersama Dandim 1606/Lobar (Letkol Czi Djoko Rahmanto SE). Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau kegiatan Pelayanan 1 Pintu Pencairan Dana Stimulan Proses Rehab Rekon Rumah (RR) dan (RS) Dampak Gempa di Wilayah Kecamatan Mataram, Selaparang, Ampenan, Sekarbela, Cakranegara dan Sandubaya.

Turut juga hadir dalam rombongan tersebut Kalak BPBD NTB (H. Muhammad Rum), Sekertaris BPBD Kota Mataram (Ahmad Zaki), Pa Bung Lobar ( Mayor Inf R Sugondo), Pasiter Kodim 1606/Lobar (Kapten Inf A.A Agung Rai Budiana), Danramil 09/Ampenan (Kapten Inf Jamuhur S.sos), Danramil 05/Mataram (Kapten Inf I Made Suandi) beserta para Pokmas, Fasilitator, pihak BRI, Babinsa dan Babinkamtibmas dengan jumlah masyarakat yang hadir sekitar 150 orang.

Pada saat kunjungan tersebut sedang berlangsung proses Penyerahan Administrasi Pendebetan Dana Stimulan Masyarakat yg di dampingi Pokmas, Fasilitator, dan Babinsa ditinjau langsung oleh Gubernur NTB.
Kalak BPBD NTB (H. Muhammad Rum) dalam kesempatan tersebut memberikan pengarahan yang intinya menyampaikan bahwa persyaratan administrasi harap dilengkapi agar semua proses pencairan dana stimulan cepat terealisasi, pokmas dan fasilitator agar menghitung bahan rehab rumah nya, dana stimulan ini disamping untuk rehab bisa digunakan juga untuk upah tukang dan biaya transportasi serta bantuan perbaikan rumah lainnya sehingga nanti april semua bisa terealisasi semuanya.
Sementara kegiatan pendebetan tetap berlangsung Gubernur NTB beserta rombongan meninggalkan Kantor Camat Mataram menuju Gedung Seni dan Budaya Narmada Kab. Lobar.(Nanang)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Terkait Kasus Tipikor BUMD - PDPDE Sumsel Dua Orang Diperiksa Jam Pidsus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *