oleh

Konfrensi Pers Badan POM RI di Kendari terkait Intensifikasi Pengawasan pangan olahan selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M

Kendari _ Indonesia Ekspress | INDEKS.CO.ID — Adanya sejumlah temuan pelanggaran pangan kemasan yang kedaluarsa, sehingga Badan POM RI Kendari senantiasa melakukan upaya pengawasan produk makanan dan minuman di Wilayah ini dengan turun ke pasar-pasar tradisional dan pusat perbelanjaan untuk memastikan tidak beredarnya produk yang kedaluarsa dan produk yang ilegal atau tak memiliki izin edar, Senin 25 April 2022.

Pengawasan Pangan berbuka puasa dengan melakukan pengambilan sampel pangan yang di jual untuk di periksa kandungan yang di pakai apakah ada pengawet (Boraks) yang dipakai dalam pembuatan produk olahan kue, makanan dan minuman sehingga produk pangan tersebut dinyatakan aman untuk di konsumsi masyarakat.

Kesadaran para pelaku usaha untuk membuat ta’jil sudah dua tahun ini tak di ketemukan adanya kandungan yang membahayakan konsumen seperti boraks atau zat pengawet atau bahan-bahan kimia lainnya. Selain itu kita juga melakukan kajian terkait kemasan, penyajian ta’jil dan bagaimana menjaga kesehatan dan kebersiha ta’jil nya.

Intensifikasi ini dalam situasi Pandemi ini petugas Badan POM RI di Kendari tetap mematuhi Prokes untuk menjaga dan mencegah penyebaran Virus Covid-19.

Selama dalam bulan Suci Ramadhan ini Badan POM RI di Kendari tetap melakukan tugasnya dalam pelaksanaan pengawasan intensifikasi dalam kaitannya jelang bulan suci Ramadhan dan jelang dan setelah Idul Fitri sebanyak enam tahapan.

Lakukan ceklik kemasan, label izin edar kalau produknya adalah produk pangan rekayasa genetik.
Untuk memastikan produk itu aman untuk di komsumsi.

Produk Impor harus memiliki izin dan tulisan terjemahan bahasa Indonesia. Kita harus selalu memperhatikan label kalau tidak ada maka bisa dipastikan produk itu ilegal.

PRG Produk Rekayasa Genetik dinyatakan aman berdasarkan keputusan Izin peredaran pangan PRG dan diedarkan dalam keadaan terkemas.Pada label wajib dicantumkan keterangan berupa tulisan “PANGAN PRODUK REKAYASA GENETIK,” bila masyarakat menemukan pencantuman tulisan ini pada label, artinya pangan olahan tersebut mengandung paling sedikit 5 persen pangan PRG.Berdasarkan Prosentase kandungan asam Deoksiribonukleat (Deoxyribo Nucleic Acid/DNA) PRG terhadap kandungan Asam Deoksiribonukleat non PRG.

BACA JUGA  Deklarasi Janji Kinerja Penandatanganan Perjanjian Dan Komitmen Zona Integritas Tahun 2022

Untuk mengetahui produk yang sudah melalui izin dari Badan POM maka silahkan cek melalui BPOM Mobile dan menyongsong hari raya lebaran tentunya animo masyarkat untuk berbelanja akan meningkat sehingga diharapkan selalu melakukan ceklik produk yang akan di beli.

BPOM mengimbau, sebelum membeli atau mengonsumsi makanan olahan yang dikemas harus selalu “CEK KLIK,’ CEK KLIK singkatan dari Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa. Pastikan kemasan pangan olahan yang dibeli atau dikonsumsi tidak penyok, tidak rusak, dan tidak bocor sehingga makanan yang dikemas masih aman dan bermutu baik.

Label wajib memuat nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa, nomor izin edar bagi pangan olahan, dan asal usul bahan pangan tertentu.

Izin edar pangan olahan yaitu DINKES PIRT yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, untuk pangan olahan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan. Atau Izin Edar BPOM RI MD/ML yang diterbitkan oleh Badan POM. Masyarakat harus memastikan ada pencantuman tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa pada kemasan atau label pangan olahan.

Peran serta masyarakat dalam hal pengawasan obat dan makanan tentunya sangat di harapkan termasuk peran dari Media sangat kita harapkan untuk membantu publikasikan ke publik untuk hal ini.

Sumber : Kepala Balai POM di Kendari
Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt. M.Kes dan Koordinator Substansi Infokom BPOM di Kendari Dra. Hasnah Nur,Apt.,MPH.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *