oleh

JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM MENYETUJUI 8 DARI 9 PENGAJUAN RESTORATIVE JUSTICE

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID —“Hati nurani tidak ada di dalam buku, saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan di masyarakat” Kutipan pesan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung RI Burhanudin dan diimplementasikan secara konkrit salah satunya dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Oleh karenanya, pada Senin 04 April 2022, Jaksa Agung RI menggunakan kewenangannya sebagai pemegang asas “dominus litis” dan asas “oportunitas” melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana untuk melakukan ekspose dan menyetujui 8 (delapan) dari 9 (sembilan) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun 8 (delapan) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut :

1.Tersangka TOMY HARISKA ALS TOMI BIN SUHARDI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2.Tersangka HERMAN BIN NYAKRIN dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

3.Tersangka T. MUNAWAR SAPUTRA BIN (ALM) T. DAHLAN dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA  Panglima mutasi 99 perwira tinggi TNI, termasuk Pangdam Hasanuddin Sabtu, 27 Maret 2021

4.Tersangka M. NASER MUSTAFA Alias ACEK dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

5.Tersangka DEDEK FEBRIAN JAYA BIN SUGENG SUHARTO dari Kejaksaan Negeri Muara Enim yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

6.Tersangka BUDI YANTO Alias BUDI bin ABDUL HALIM dari Kejaksaan Negeri Banyuasin yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7.Tersangka EDI IRAWAN BIN AWI dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

8.Tersangka NOPRIANI ALIAS ANI BINTI BUDI GUN (ALM) dari Kejaksaan Negeri Bintan yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Pasal 56 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif;
Selain itu, alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Dalam perkara Tersangka M. NASER MUSTAFA Alias ACEK, kejadian tersebut akibat dari kesalahpahaman masalah rumah tangga karena faktor emosi tersangka terhadap tingkah laku korban;

BACA JUGA  Operasi Patuh Pallawa 2023 , Polres Pinrang Berikan Himbauan Lalulintas Kepada Masyarakat Melalui Papan Bicara

Dalam perkara Tersangka DEDEK FEBRIAN JAYA BIN SUGENG SUHARTO, tujuan Tersangka meminta uang kepada saksi korban Annisa Agustina Binti Sugeng Suharto (adik kandung dari Tersangka) dikarenakan Tersangka sedang tidak memiliki uang sama sekali untuk kebutuhan sehari-hari;

Dalam perkara Tersangka BUDI YANTO Alias BUDI bin ABDUL HALIM, Tersangka merupakan tulang punggung keluarga;

Dalam perkara Tersangka EDI IRAWAN BIN AWI, Tersangka merupakan kerabat dekat saksi korban Firdaus dan juga tinggal dalam satu rumah dan juga secara kekeluargaan telah saling memaafkan satu sama lain.

Tersangka merupakan seorang petani kecil sekaligus tulang punggung keluarga dan masih memiliki tanggungan 1 (satu) orang istri dan 3 (tiga) orang anak;

Dalam perkara Tersangka TOMY HARISKA ALS TOMI BIN SUHARDI, Tersangka melakukan pencurian dikarenakan kebutuhan biaya untuk persiapan persalinan istrinya yang sedang hamil dan akan segera melahirkan;

Dalam perkara Tersangka T. MUNAWAR SAPUTRA BIN (ALM) T. DAHLAN, Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai 2 (dua) orang anak yang masih kecil.

Sementara itu dalam perkara atas nama 1 (satu) orang Tersangka, yaitu Tersangka TARMIJI ALIAS MEJI BIN (ALM) HAMDAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian Ternak tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan ancaman hukuman melebihi 5 (lima) tahun dan tidak sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengatur bahwa perkara dapat dihentikan penuntutannya apabila ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Jaksa Agung RI menyampaikan pesan bahwa kunci dari Restorative Justice ini adalah pemberian maaf dari korban sehingga terjadi proses perdamaian. Lalu kepada Tersangka, Jaksa Agung meminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta kepada jajaran Kejaksaan RI agar tidak menyalahgunakan kepercayaan korban kepada institusi Kejaksaan RI.

BACA JUGA  Babinsa Kodim 0208-06/KS, Asahan Lakukan Pendampingan Vaksinasi

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).

Jakarta, 04 April 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *