oleh

Wapres Minta RAN-PASTI Jadi Acuan Penanganan _Stunting_ di Indonesia

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — Pemerintah terus konsisten berupaya membebaskan generasi penerus bangsa dari _stunting_. Untuk itu, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin meminta Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI) yang telah disusun oleh BKKBN agar dijadikan acuan penanganan _stunting_ bagi pemangku kepentingan di berbagai tingkatan pemerintah.

“Terlebih untuk pemerintah daerah dan desa, perlu saya ingatkan bahwa perannya menjadi lebih strategis, karena menjadi pihak yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” pesan Wapres saat menghadiri acara dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertajuk “Percepatan Penanganan Stunting di Indonesia” yang digelar secara daring di Jakarta, Senin (04/04/2022).

Lebih lanjut, Wapres menuturkan bahwa negara akan terus mengawal dan mewujudkan hak anak Indonesia untuk tumbuh sehat dan berkembang secara optimal. Namun, lanjutnya, ikhtiar pemberantasan _stunting_ memerlukan kontribusi aktif semua pihak, sesuai dengan perannya masing-masing.

“Sebab, pada dasarnya penurunan (angka) _stunting_ bukan hanya kewajiban negara, tetapi lebih merupakan sebuah tugas kemanusiaan bagi kita semua,” tandasnya.

Pada kesempatan ini, Wapres pun mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang telah berhasil menurunkan angka prevalensi _stunting_ sebanyak 6,4% dalam 3 tahun terakhir.

“Kita menyambut gembira hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, yang menunjukkan keberhasilan penurunan _stunting_ dalam 3 tahun terakhir, yaitu dari 30,8% tahun 2018 menjadi 24,4% tahun 2021,” ungkapnya.

Namun demikian, Wapres mengingatkan bahwa target utama pemerintah adalah menurunkan angka prevalensi _stunting_ di tanah air hingga 14% pada 2024. Oleh sebab itu, kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak diharapkan terus ditingkatkan.

“Target kita sekarang, angka _stunting_ dapat ditekan hingga 14% pada 2024,” pungkasnya.

Sumber : RN-BPMI Setwapres
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam Hasanuddin Beri Pembekalan Kepada Para Pengurus OSIS se-Sulsel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *