oleh

Babinsa Kodim 0208-06/KS, Asahan Lakukan Pendampingan Vaksinasi

ASAHAN _ INDEKS.CO.ID — Kegiatan pendampingan vaksinasi yang dilakukan oleh Babinsa Kodim 0208-06/Kisaran di Kantor Lurah Mutiara jalan Budi Utomo Indra Kasih Medan, Sumatera Utara untuk tiga jenis Vaksinasi, Rabu 23 Februari 2022.

“Hari ini, kami lakukan pendampingan pelaksanaan vaksinasi warga di Kelurahan Mutiara, Kisaran Timur untuk tiga jenis Vaksin,”kata Serka Syafriman Babinsa Kodim 0208-06/Kisaran.

Dikatakannya, Vaksin kali ini adalah untuk vaksin, 1, 2 dan 3 untuk yang belum Vaksin pertama atau kedua serta ketiga semua di siapkan, jenis vaksinnya adalah : 1.Astra Zeneca
2. Sinovac
3.  Pfizer diharapkan warga di daerah ini yang belum vaksin untuk segera vaksin dan yang sudah vaksin tetap menjaga dan mematuhi segala anjuran dari pemerintah termasuk tetap disiplin Protokol Kesehatan (Prokes), agar penyebaran virus Covid – 19 varian Omicron bisa kita cegah, ucapnya.

“Kami menghimbau warga tadi sebelum melakukan Vaksin, bahwa Vaksin itu sehat dan menambah kekebalan tubuh kita dari serangan penyakit terutama penyakit virus Covid-19,”ujarnya.

Kehadiran Babinsa Kodim 0208-06/KS ini membuat warga merasa tenang, dengan himbauan dari kedua Babinsa Kodim 0208-06/KS yakni Serka Syafriman dan Serka Suroso, meskipun pada malam hari, sekitar pukul 20:40 Wib kegiatan vaksin dimulai dihadiri oleh Tenaga Kesehatan Puskesmas Mutiara sebanyak enam (6) orang,Kepala Kelurahan Mutiara (Syamsul,SH), Seluruh Mutiara (Mica), serta kepala lingkungan (Saibun).

Salah satu warga mengatakan, dengan Vaksin ini, kami semakin yakin akan rasa aman dan terlindungi dengan kekebalan atau anti body tubuh kita meningkat, sehingga kita bisa aman dari serangan virus mematikan covid-19 itu.

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Menhub Pastikan Reaktivasi Stasiun KRL Pondok Rajeg Tetap Berjalan Di Tengah Pandemi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *