oleh

Komisi V DPR Apresiasi Realisasi Serapan Anggaran Program Dukungan Manajemen Kementerian PUPR Tahun 2021

 

INDEKS.CO.ID – JAKARTA, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), dan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI terkait evaluasi pelaksanaan APBN TA 2021 dan membahas alokasi anggaran dalam RAPBN TA 2022, di Jakarta, Senin (30/8/2021). Apresiasi disampaikan Komisi V DPR RI atas capaian kinerja dukungan manajemen dalam membantu tugas-tugas pokok setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian PUPR.

Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menyampaikan dukungan manajemen dari program-program Setjen menjadi bagian penting dari pembangunan infrastruktur PUPR agar pelaksanaannya tepat mutu, tepat waktu, dan tepat administrasi, sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Kami ingin menyampaikan terima kasih atas apresiasi bapak-ibu Komisi V DPR RI atas capaian penyerapan anggaran Kementerian PUPR. Prestasi PUPR sesungguhnya adalah refleksi prestasi kita bersama, karena tidak mungkin kami bisa berbuat tanpa dukungan, bimbingan, dan saran Komisi V,” kata Sekjen Mohammad Zainal Fatah.

Menurut Fatah, hingga 27 Agustus 2021, realisasi keuangan Setjen Kementerian PUPR Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp304,14 miliar atau sebesar 49,12% dari total pagu Rp619,21 miliar. Penyerapan anggaran tersebut terlaksana lebih baik dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yakni lebih besar 8,09% dari realisasi TA 2020, dengan capaian fisik 49,96%.

“Kami telah menyusun prognoses atau rencana penyerapan akhir pada tahun ini sebesar Rp612,11 miliar atau sebesar 98,87%. Kami menyakini dapat terealisasi karena sepeti diketahui bahwa kami menggunakan E-Monitoring sehingga dapat membandingkan dari waktu ke waktu,” tutur Fatah.

Pada TA 2021, terdapat beberapa kegiatan utama Setjen seperti Pembinaan dan Pengendalian Pelaksanaan Program dan Anggaran, serta Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri; Reformasi Birokrasi, Transformasi Organisasi, Pengembangan dan Pembinaan SDM, serta Peningkatan Kinerja PUPR; Pembinaan Perbendaharaan dan Pelaporan Keuangan; Fasilitasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); Pembinaan, Pengelolaan, dan Pelaporan BMN; Mempertahankan Green Building dan Kawasan Hijau Kampus PUPR.

BACA JUGA  Kapolri dan Panglima TNI Mapping Kebutuhan Masyarakat Dampak PPKM Darurat

Kemudian Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kementerian PUPR, termasuk penyediaan fasilitas isoter bagi Pegawai Kementerian PUPR di Balai Pengembangan kompetensi Wilayah III Jakarta (Pasar Jumat) dan Balai Jasa Konstruksi Wilayah III (Citereup); Pembinaan Tata Naskah Dinas dan Kearsipan; Penyusunan Peraturan dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, serta Penanganan dan Pendampingan Perkara; Pelaksanaan dan Pembinaan Kehumasan; Fasilitasi Dukungan dan Pemantauan Pelaksanaan Kebijakan Menteri; Transformasi Digital dan Peningkatan Tata Kelola Era 4.0; Pembinaan dan Fasilitasi Infrastruktur Daerah, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang PUPR.

Apresiasi disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dan Anggota Komisi V yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat bahwa kinerja penyerapan belanja APBN Kementerian PUPR Tahun 2021 perlu dipertahankan dan harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. “Kami kira kinerja Kementerian PUPR sudah lebih baik karena ada beberapa lembaga juga sudah memberikan apresiasi di antaranya BPK dan KPK,” ujar Lasarus.
Hadir dalam rapat Irjen Kementerian PUPR T. Iskandar, Kepala BPSDM Sugiyartanto, dan Kepala BPIW Rachman Arief Dienaputra. (*)

Redaksi : Andi Jumawi
Sumber : Biro Komunikasi Publik
Kementerian PUPR

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *