oleh

Opini bagian I oleh Explor Anoa Oheo

Konawe Utara_indeks.co.id
Selasa 18 Mei 2021

Kepala Syahbandar Molawe Dan Relasi Kejahatan Pelayaran Di Konut

Relasi Kuasa didasarkan karena dikuasainya suatu kewenangan. Bentuk kuasa tersebut tidak selalu terlihat maupun tertulis tapi di lakukan dengan cara kordinasi terselubung.

Konut tidak punya industri pertambangan tapi di bikin seperti dunia khayalan, pihak mereka untung, rakyat dan daerah konut yang buntung. padahal suatu industri itu didirikan dengan kajian lingkungan yang mendalam pada kegiatan kepelabuhanan terkait Daerah Lingkungan Kerja ( DLKr ) dan Daerah Lingkungan Kepentingan ( DLKp ).

Instrumen Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, semua menjelaskan dengan terang bahwa kegiatan pelayaran dan kegiatan kepelabuhanan harus di tetapkan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).

DLKr dan DLKp ditetapkan oleh Menteri dan Penyelenggara pelabuhan yang menjadi otoritas Syahbandar berkewajiban menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan yang ada di dalam DLKr/DKLp.

Esensi faktual Dari ketedeloran kekuasaan kepala Syahbandar sangat rapi bersekutu memberikan izin kepada PT. PMS dan PT. LBN untuk kepentingan industri PT. OSS berkegiatan di wilayah hukum kabupaten Konawe Utara yang secara nyata jauh di luar DLKr/DLKp yang sdh ada di tetapkan oleh menteri yaitu pada perairan Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe.

Syahbandar kaku dan galau dengan kebijakan, terkesan takut dengan pemodal, kepasrahan itu lalu kemudian se enaknya bertindak se olah-olah daerah otonom konut ini bak sampah industri pertambangan VDNI dan OSS.

“Cukup alam daratan Konut menjadi serapan kebutuhan bahan baku industri Pertambangan Morosi, mulai dari bahan material ore nikel, batu gunung, sampai dengan perampasan jalan nasional yang di jadikan jalan Hauling. Kelestarian wilayah perairan laut Konut adalah satu-satunya aset daerah yang menjadi andalan pada sektor perikanan, jangan karena ulah bulus Syahbandar mengancam rusak nya biota laut.

BACA JUGA  Hadiri SILAKNAS 2022, Wapres Minta MES Kerja Cepat dan Kompak

Pelabuhan Molawe, kabupaten Konawe Utara berstatus otonom berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 77/2018. Masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Daerah Konut menyambut baik keputusan pusat yang menetapkan pelabuhan Molawe berdiri sendiri atau terpisah dari Syahbandar Langara Konawe kepulauan.

Hal ini merupakan jerih payah, kerja keras kita bersama sebagai langkah mewujudkan percepatan pembangunan daerah melalui pendapatan daerah (PAD), namun segelintir pemangku jabatan yang memiliki otoritas kesyahbandaran insomnia terhadap nilai perjuangan, terkesan datang, duduk dan lupa berterima kasih.

Konawe Utara 17 Mei 2021

Ashari

Direktur eksekutif eXplor Anoa Oheo

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *