oleh

Investor vs Warga Negara

INDEKS.CO.ID, SENIN 25 SEPTEMBER 2023

Belum lama konflik yang terjadi dipulau Rempang dengan pihak Investor. Kini mencuat lagi konflik antara Petani dengan salah satu perusahaan yang ada di Bandar Lampung PT Bumi Sentosa Abadi. Lagi dan lagi warga negara berseberangan dengan pemerintah yang terus ingin mempercepat laju investasi untuk kemajuan perekonomian. Namun sangat disayangkan jika harus terus mengorbankan kepentingan warga negaranya.

Konflik dipulau Rempang sudah cukup membuat kita tercengan dengan begitu kerasnya masyarakat untuk mempertahankan hak-haknya. Dan paling disayangkan ketika aparat yang melakukan tindakan yang represif menampar dengan keras kita semua bahwa hari ini negara hanya berpihak kepada investor. Alat kekuasaan negara yaitu penegak hukum digunakan menginjak martabak warga negara. Seperti kejadian dibandar Lampung baru-baru ini terlihat video di media massa aparat kepolisian melakukan tindakan represif menginjak kepalah warga Bandar Lampung yang melakukan perlawanan terhadap PT Bumi Sentosa Abadi.

Menjadi pertanyaan besar bahwa untuk siapa sebenarnya percepatan laju Investasi? Bukankah cita-cita mulia sebagaimana dalam konstitusi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan cara-cara seperti ini semakin terlihat dibalik semua yang terjadi. Ada keberpihakan ke pihak investor ketimbang perlindungan terhadap warga negara. Ada keadilan yang tertunda, tertahan atau mungkin ditiadakan demi sebuah kepentingan yang keluar dari cita-cita konstitusi.

Pertumbuhan investasi seharusnya tidak menyulitkan warga negara untuk mengakses keadilan. Perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia harusnya diutamakan sebagai negara hukum. Tindakan-tindakan yang keluar dari SOP menginjak kepala warga negara sungguh mencederai hati dan keadilan warga negara.

Mempercepat laju investasi harusnya dapat memberikan kesejahteraan bagi warga negara. Memberikan rasa aman, tenteram, dan mempercepat laju perekonomian masyarakat. Tidak malah hanya untuk kepentingan Investor yang diutamakan.

BACA JUGA  Andi Darwis Kuasa Subtitusi Lahan Pato Kopi Sejak 2016 Angkat Suara

Penulis : Ferdi Ansa,S.H.
Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *