oleh

Di Duga Lakukan Pembongkaran Ilegal, PT. LBN Tidak Melapor Kepada Pemerintah Setempat

Konut, -Kegiatan Bongkar-muat oleh PT. Lintas Bahari Nusantara (LBN) di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara tidak pernah melakukan koordinasi terhadap pemerintah setempat, Senin 17/5/2021.

Kepala Desa Lameruru Aswad melalui telepon cellulernya mengatakan, sejauh ini proses bongkar muat kapal vessel yang berlabuh di sekitar Desanya seolah tidak menghargai pemerintah setempat, dimnana sebagian besar masyarakatnya dengan mata pencaharian sebagai nelayan dengan cara menangkap ikan dilaut.

“Selama ini tidak ada koordinasi. dari LBN tidak menganggap kita sebagai pemerintah di Lameruru.” ucap Aswad.

Kapal vessel yang saat ini lagi bekerja di perairan Lameruru membuat mata pencaharian nelayan sangat terganggu, dimana usaha untuk menangkap ikan dilaut mengakibatkan penurunan dengan adanya lampu kapal yang sangat terang dimalam hari.

Jika sejauh ini pemerintah Desa sama sekali tidak ada koordinasi, Kades Lameruru berjanji akan menuntut pihak PT. LBN untuk sesegera mungkin menghentikan segala aktivitasnya di perairan sekitar Desanya.

“Kalau toh pihak LBN tidak mengindahkan, kemungkinan besar akan bikin aksi untuk kesejahteraan semua masyarakat, karena posisinya kita ini tidak ada keadilan dari APBMI.” lanjutnya.

Aswad sangat kesal tindakan PT. LBN yang tidak menghargai sama sekali pemerintah setempat. Itu terlihat dari jauh hari tentu sudah melakukan koordinasi, sebelum memasuki perairan di Desanya.

“Kalau toh ada keadilan awalnya sudah ada koordinasi, ini tidak ada sama sekali koordinasi.” tutupnya.

Laporan : Tim/Man

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Komisi III DPR RI Berikan Dukungan kepada Kejaksaan RI untuk Menjaga Netralitas Pemilu Tahun 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *