oleh

Tingkatkan Kesehatan Warga, Satgas Yonif 734 Buka Pos Yankes di Desa Kairatu

Jakarta–www.indeks.co.id, Dalam upayanya meningkatkan dan menjaga kondisi kesehatan masyarakat, Satgas Yonif 734/Sns membuka Pos Kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan kepada warga Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu Pulau Seram Bagian Barat.Hal tersebut di sampaikan Dansatgas Yonif 734/SNS Letkol Inf Yoannes Andy Wibowo, dalam rilis tertulisnya di Kota Ambon, Maluku, Selasa (27/4/2021).

Dikatakannya, pos kesehatan yang berada di Pos Kout Satgas Yonif 734/Sns akan memberikan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan pengobatan secara gratis kepada masyarakat Desa Kairatu, sebagai upaya meningkatkan dan memelihara kondisi kesehatan masyarakat di desa tersebut.

“Juga pelayanan kesehatan gratis lainnya, seperti konsultasi, khitanan, dan lain-lain. Semua pelayanan ini akan diberikan oleh Danton Kes Letda Ckm Yajid Candra, S.Tr.A.K dan dibantu oleh prajurit lainnya yang sudah mempunyai spesialisasi di bidang kesehatan,” jelasnya.

Tingkatkan Kesehatan Warga, Satgas Yonif 734 Buka Pos Yankes di Desa Kairatu
Dansatgas juga berharap dengan keberadaan pos kesehatan tersebut, juga akan membantu meringankan kesulitan masyarakat terhadap akses fasilitas kesehatan, sehingga memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya akan pelayanan kesehatan.

“Semoga keberadaan kami (Satgas) melalui pos kesehatan ini dapat memberikan manfaat dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan maju,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Soni Akolo (50) salah seorang warga Desa Kairatu mengucapkan terimaksih karena merasa terbantu dengan adanya pos pelayanan kesehatan Satgas Yonif 734/Sns tersebut, karena memudahkan dirinya dan warga desa lainnya untuk berobat dan mendapatkan pelayanan lainnya.

“Keberadaan Satgas membantu dan membawa manfaat yang baik sekali, kita warga dapat berobat dengan gratis. Semoga kepedulian bapak-bapak TNI menjadi ibadah dan dibalas Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.
Sumber : Dispenad
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jam Pidsus Periksa Lima Saksi Kasus Tipikor PT.ASABRI (Persero)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *