oleh

KOOPS HABEMA Gelar Teritorial Berupa Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Papua

TIMIKA, indeks.co.id — Komando Operasi TNI (KOOPS TNI) HABEMA menggelar kegiatan Teritorial sejak tanggal 3 April 2024 hingga saat ini di enam wilayah Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan. Keenam wilayah tersebut meliputi Distrik Mbuwa, Distrik Yigi, Distrik Dal, Distrik Mugi, Distrik Mapenduma dan Distrik Paro.

Kegiatan Teritorial oleh KOOPS HABEMA tersebut dilaksanakan oleh Satgas Teritorial pimpinan Kolonel Arm Stefie Jantje Nuhujanan dan diwujudkan dalam bentuk bagi-bagi Sembako, bantuan kesehatan gratis, bantuan belajar kepada siswa-siswi setempat, pembagian perlengkapan sekolah serta dukungan playgroup anak-anak asli Papua. Bentuk kegiatan Teritorial tersebut merupakan realisasi dukungan TNI dalam pemberian pelayanan dasar terhadap masyarakat Papua yang selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) kepada Panglima TNI sebagaimana tersebut dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua.

Hal tersebut disampaikan oleh Perwira Penerangan KOOPS HABEMA Letkol Arh Yogi Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Timika, Senin (22/4/2024). Dikatakan Yogi Nugroho, kegiatan Teritorial berupa pelayanan dasar kepada masyarakat Papua merupakan
tindaklanjut terhadap Inpres tersebut saat Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun 2024 di Mabes TNI pada hari Rabu, 28 Februari 2024, di mana Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah menegaskan tentang Strategi yang  diberlakukan (untuk Papua) adalah smart power, yang merupakan kombinasi dari soft power, hard power, dan diplomasi militer. Implementasi strategi itu adalah pembentukan Komando Operasi HABEMA.

Sebagai wujud pelaksanaan tugasnya, Pangkoops HABEMA menyampaikan, kegiatan Teritorial di enam wilayah Nduga merupakan bentuk kepedulian TNI terhadap masyarakat setempat, khususnya dukungan pemberian pelayanan dasar terhadap masyarakat sebagai bagian upaya mempercepat pembangunan Papua.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Mendag Blusukan ke Pasar, Pastikan Stok dan Harga Minyak Goreng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *