oleh

Ingkari Janji PT. BAA Berpolemik

INDEKS,BANGKA,Diduga pihak perusahaan tapioca milik PT. BAA (Bangka Asindo Agri-red) mengingkari hasil perjanjian bersama untuk mengatasi bau busuk yang terbit dari limbah ubi casesa, yang sudah disepakati dan ditanda tangani bersama didalam surat perjanjian oleh beberapa pihak diantaranya adalah, Fidrianto yang bertindak selaku dan atas nama pemilik atau pimpinan PT. BAA (Bangka Asindo Agri) Bupati Bangka,Wakil ketua DPRD Kabupaten Bangka.
Ketua Forkopimda Kabupaten Bangka, Kapolres Bangka, tokoh masyarakat dan tokoh agama, pemuda kelurahan Kenanga beserta Lurah,Minggu (08/12/2019) bertempat di ruangan Gedung Balai Adat di kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Dimana surat perjanjian tersebut yang berbunyi : Saya atas nama Fidrianto selaku pucuk pimpinan perusahaan menyatakan bahwa mulai dari hari ini Minggu tanggal delapan bulan desember tahun dua ribu sembilan belas (08/12/2019) sampai dengan batas waktu tanggal delapan bulan maret tahun dua ribu dua puluh (08/03/2020) akan melakukan perbaikan pengelolaan limbah ubi yang terdapat di Bankker limbah PT. BAA yang menyebabkan pencemaran polusi bau busuk yang dapat mengganggu kesehatan dan membuat keresahan masyarakat kelurahan Kenanga dan sekitarnya.
Dan berjanji bahwa sampai batas tanggal sembilan bulan Maret tahun dua ribu dua puluh (09/03/2020) ternyata masih terdapat bau busuk atau aroma bau tak sedap atas timbulnya pengelolaan limbah pabrik PT. BAA (Bangka Asindo Agri), yang berdasarkan temuan tim tenaga ahli independen yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten Bangka dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat di daerah kelurahan Kenanga.
Dengan ini maka saya bersedia menghentikan kegiatan produksi sementara sampai tim independent mengeluarkan hasil temuan di PT. BAA, dan saya (Fidrianto-red) bertanggung jawab penuh atas kerugian yang diderita oleh PT. BAA,” Kata Fidrianto sewaktu membuat surat perjanjian bersama saat diliput wartawan www.indeks.co.id pada waktu itu.
Di tempat terpisah Yoniotman warga masyarakat kelurahan Kenanga mengatakan kepada awak media ini, kami hanya mempermasalahkan bau busuk yang di timbulkan dari limbah pabrik tapioca PT. BAA itu saja.
Menurut kami warga masyarakat Kenanga pihak PT. BAA (Bangka Asindo Agri) tidak menghormati pemerintah daerah Kabupaten Bangka dan tidak ada niat baik sesungguhnya yang sudah disepakati di bulan Desember tahun lalu, kami warga masyarakat kelurahan Kenanga mengajukan harapan kami agar pemerintah daerah kabupaten Bangka menutup secara permanen kegiatan pabrik tapioca milik PT. BAA (Bangka Asindo Agri),”kata Yuniotman.
Reportase : Ali/Imron
Editor/Publizher : Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ketua PWI Soppeng, Tak Ada Orang Kebal Hukum

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *