oleh

Kasus Corona Merebak, Pencuri di Soppeng Gasak Tabung Gas

 
INDEKS,SOPPENG,Kasus pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Soppeng sudah menelan korban 1 orang meninggal dunia sehingga warga terus dihimbau untuk di rumah saja oleh pemerintah Soppeng serta menggunakan Masker saat berada di luar rumah dan tetap jaga jarak (Distancing).
Ada hal lain yang terjadi dibalik hal tersebut, sejumlah warung di daerah ini mengalami kerugian bukan karena minimnya pembeli akan tetapi adanya kasus pencurian tabung gas 3 Kg sudah ratusan yang di curi di sejumlah tempat.
Hilda (29) salah satu warga Kelurahan Labessi (Abbinengnge) yang menjadi korban pencurian tabung gas kepada Indeks mengatakan, saat itu hari Rabu 15 April 2020 sekitar pukul 11 malam dia pulang dari tempatnya bekerja di salah satu SPBU di Soppeng, setibanya di rumah karena kelelahan dia langsung istirahat,ucapnya.
“Sekitar pukul 11 malam itu, saya capek dari tempat kerja saya di Pertamina dan saya langsung istirahat,”kata Hilda,Sabtu 18 April 2020.
Menurutnya, di saat dirinya tertidur pulas puterinya a.n.Reski (5) terbangun dan Ibunya (Nenek) Hafidah (62) yang mengambil cucunya tetapi dia kaget, karena lampu padam.”Saat anak saya terbangun Ibu saya yang ambil tetapi saat itu Ibu saya katakan, mati lampu,”ucap Hilda.
Tetapi, lanjut Hilda, Ibu saya kaget ketika menengok di Jendela dia melihat lampu penerang di jalan tetap menyala, sehingga Ibu saya keluar menaikkan kembali spaning lampu dan ternyata menyala tidak mati lampu,jelas Hilda.
Keesokan harinya, masih kata Hilda, kami kaget saat Ibu Saya melihat jualan kami ada yang hilang, berupa tabung gas 3 Kg sebanayak 7 buah dan Bahan Bakar Minyak (BBM) premium sebanyak 9 botol,ungkap Hilda.
Terakhir ia katakan, hal ini sudah ia laporkan ke Polsek Marioriwawo dan saat ini dia menunggu pemberitahuan lanjut dari Polsek Marioriwawo.
Selain korban Hilda, juga di Sewo, dan Lalabata Rilau terjadi pencurian tabung gas tiga kilogram.Cara pelaku melakukan aksinya dengan mencungkil tempat jualan korban.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kodam Hasanuddin Gelar Amaliah Ramadhan Pasar Sembako Murah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *