oleh

Kota Sorong Sudah Ada Dua PDP Positif virus Corona,Satu Meninggal Dunia dan satu Masih Dirawat

Sorong, Papua Barat_www.indeks.co.id--Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balitbangkes Republik Indonesia dari 13 sampel yang dikirim, sebanyak dua pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di RS Sele Be Solu Kota Sorong, Papua Barat, dinyatakan positif terkena virus Corona (COVID-19).

Juru Bicara Tim Satgas Ruddy Rudolf Laku, dalam rilis yang digelar di Posko Penanggulangan COVID-19 Kota Sorong, Jumat (27/3) malam. (Doc.Timo/Leo)

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Juru Bicara Tim Satgas Ruddy Rudolf Laku, dalam rilis yang digelar di Posko Penanggulangan COVID-19 Kota Sorong, Jumat (27/3) malam.
Sampai saat ini “Di Kota Sorong telah ada 2 pasien dalam pengawasan dengan hasil yang positif. Yaitu pasien kode 04, jenis kelamin perempuan dan umur 47 tahun yang telah meninggal dunia pada tanggal 26 maret 2020 kemarin. Kemudian pasien dalam pengawasan kode 03, umur 66 tahun dan sementara masih dirawat di rumah sakit sele be solu,”tuturnya”.
Sesuai hasil pada papan pengumuman informasi jumlah pasien tersebut.seperti yang dijelaskan juru bicara tim satgas dan hasil pemeriksaan sampel lainnya yaitu, pasien dalam pengawasan yang berjenis kelamin laki-laki umur 39 tahun dengan kode pasien 05 hasilnya negatif. Kemudian pasien dalam pengawasan(PDP) jenis kelamin laki-laki umur 37 tahun, hasilnya negatif. Menurutnya, hasil sampel yang diumumkan malam ini, merupakan 5 sampel yang dikirim pertama, di mana untuk pasien kode 01 dan 02 juga belum ada hasilnya. Sedangkan 8 sampel lainnya, hingga kini masih belum keluar hasil pemeriksaannya.
“Dengan melihat hasil pemeriksaan dari Balitbangkes Republik Indonesia, bahwa di Kota Sorong sudah ada yang positif virus corona,maka kami dari pemerintah kota sorong mengharapkan kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik dan tetap tinggal di rumah. Agar kita sama-sama dapat mencegah penyebaran virus ini supaya tidak meluas di Kota Sorong,”ungkapnya”.
(Timo/leo)
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wapres Apresiasi Warga Jabar atas Gelaran BUBOS ke-7

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *