oleh

Iptu Zulfan Kapolsek Bahodopi Morowali Pimpin Giat K2YD

Morowali_www.indeks.co.id–Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sul-Teng) kembali gelar kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di wilayah hukumnya,tepatnya di jalan Trans Sulawesi depan SDN 1 Keurea Desa Keurea Kecamatan Bahodopi,Rabu (18/3/2020).

Pantauan awak media, hari ini Kapolsek Bahodopi IPTU ZULFAN, SH bersama 10 Personil dalam melaksanakan kegiatan K2YD berhasil mengamankan 26 Unit Sepeda Motor R2 yg menggunakan Knalpot Bogar/Resing.

“Hari ini, kami menggelar kegiatan K2YD di jalan trans Sulawesi dan berhasil mengamankan 26 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bogar atau resing,”Kata Iptu Zulfan,SH.

Menurutnya,ke 26 kendaraan roda dua tersebut langsung diamankan di Mako Polsek Bahodopi.”Bagi pengendara yang akan mengambil kendaraannya harus mengganti terlebih dahulu Knalpot Recing/Bogar yang ia gunakan dengan Knalpot Standar Dealer, serta dapat memperlihatkan surat-surat kendaraannya,”jelas Kapolsek Bahodopi.

Dikatakannya,penertiban Knalpot Recing/Bogar dilakukan
dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga di Kec. Bahodopi dan sekitarnya.

“Keributan dan kegaduhan yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot racing/bogar sangat mengganggu pengendara lain, menggangu masyarakat Muslim yang sedang beribadah/Sholat diMasjid,”jelasnya.

Selain itu lanjut Iptu Zulfan,  penertiban ini adalah bentuk penyadaran kepada pengendara sepeda motor, agar tidak lagi menggunakan knalpot racing yang tentunya telah melanggar tertib berlalu lintas,ucapnya.

Selanjutnya  Kapolsek Bahodopi melakukan giat Sosialisasi Keselamatan berlalu lintas terhadap masyarakat di wilayah hukum Polsek Bahodopi.
(Red**Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  DIALOG PUBLIK DI HARI IBU,  SAADIAH SOROTI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DI MALUKU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *