oleh

Lagi-lagi, Tambang Inkonvensional Ilegal Bangka Menelan Korban Jiwa

Mentok Bangka Barat,_www.Indeks.co.id – Tambang Inkonvensional (TI_red) Ilegal kembali menelan korban jiwa, kali ini nasib naas menimpa Agun, warga Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa naas yang menimpa korban terjadi Pada pukul 16’00 Wib. Saat itu korban bersama dengan rekannya Sabri, tengah bekerja menambang timah di sebuah kolong di kawasan kampung Menjelang, Mentok.

Saat itu Sobri tengah memegang selang monitor, korban duduk sambil menunggu lobang Chamuy (Pipa hisap timah-red) membelakangi dinding tanah kolong, tiba-tiba tanah tinggi yang berada di belakang korban longsor dan langsung menimpa korban, sehingga korban terbenam kedalam ditimpa tanah yang longsor tersebut.

Melihat kejadian tersebut rekan kerja korban, Sabri langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga yang ada di sekitar tambang tersebut.

Warga yang berdatangan bekerjasama untuk menyelamatkan korban dengan cara menggali untuk membuang tanah yang menimpa korban, namun sangat disayangkan, setelah memakan waktu setengah jam penggalian tanah yang menimpa korban, dilakukan pencarian, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa lagi.

Kapolsek Mentok, AKP. Taufiq Zulfikar, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. M. Adenan ketika dihubungi membenarkan kejadian tersebut.

“Iya benar, saat ini pemilik tambang Inkonvensional yang mempekerjakan korban telah kita panggil untuk dimintai keterangan di Mapolsek Mentok, dan untuk jenazah korban telah dibawa keluarganya kerumah duka di Desa Air Putih Kecamatan Mentok, Kabupatan Bangka Barat,” terang Kapolsek Jum’at malam (13/03/2020).

Laporan : Ali.R/Rb.S
Editor/Publizher : Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kejati Maluku Jobloskan 14 Tersangka Korupsi Dalam Sepekan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *