oleh

WALIKOTA AMBON BERSAMA MENTERI SOSIAL BAHAS PENUTUPAN LOKALISASI TANJUNG BATU MERAH

 
Ambon,INDEKS- Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, kemarin menggelar pertemuan dengan Menteri Sosial Juliari Piter Batubara. Pertemuan pertama kali itu untuk membahas penutupan lokalisasi Tanjung Batumerah.(16/01/2020)
Penutupan lokalisasi ini, merupakan tuntutan masyarakat banyak. Beberapa hari lalu, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ambon melakukan aksi demonstasi di DPRD Kota untuk menutup lokalisasi tertua di Ambon itu.
Dalam pertemuan itu, Mensos didampingi beberapa pejabat di Kemensos. Pertemuan berlangsung akrab. Dan menteri siap merealisasi janji untuk memberikan dana pemberdayaan kepada PSK yang dipulangkan nanti.
Walikota kepada menteri mengungkapkan, rencana sebelumnya, lokalisasi Tanjung akan ditutup pada 27, 28 dan 29 Desember 2019 lalu. Namun tertunda karena kesibukan menteri.
Menurut dia, sesuai mekanisme, penutupan itu butuh deklarasi bersama dengan Kemensos. Karena ada sejumlah dokumen yang harus ditandatangani. “Yang pasti pemerintah kota komitmen untuk menyelesaikan masalah ini,” kata politisi Golkar ini.
Walikota juga mengaku, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi Kemensos dan Pemerintah Kota Ambon. Kepada menteri, Walikota Ambon mengungkapkan, Kemensos bertanggungjawab untuk uang pemberdayaan kepada PSK.
Sementara Pemerintah Kota Ambon akan menyiapkan proses pemulangan dengan kapal. “Para PSK akan didampingi oleh pendamping dari Pemerintah Kota Ambon hingga sampai di tempat tujuan,” kata Walikota saat duduk berhadapan dengan Mensos.
Tak mau menunggu lama, Mensos menghubungi bawahannya yang bertanggungjawab terkait masalah ini. Dalam komunikasi via telepon itu, Mensos memerintahkan untuk segera merealisasikan komitmen dengan Pemkot Ambon untuk memulangkan PSK.
“Tolong dibantu ya. Saya lagi bersama pak Walikota nih,” kata Mensos meminta anak buahnya untuk menyelesaikan masalah PSK Tanjung Batumerah.
Mensos tak ingin mengecewakan Walikota Ambon yang sudah jauh-jauh bertandang ke kantornya.
Laporan (K.U/Red**)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  JAMPIDSUS KEJAGUNG Serahterima Tanggungjawab Ke JPU Atas 8 Berkas Tersangka Dugaan Korupsi LPEI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *