oleh

Cegah Bencana,Kodim 1423 Soppeng Bersama Forkopimda Tanam Pohon

 
SOPPENG_INDEKS–Komando Distrik Militer (KODIM) 1423/Spg dipimpin langsung Letkol Inf Richard M Butarbutar SAP M Tr (Han) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Soppeng melakukan kegiatan penanaman pohon penghijauan di Galung Langie Dusun Ara Desa Pesse Kecamatan Donri Donri Kabupaten Soppeng,Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-Sel),Kamis (16/1/2020).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda Soppeng H.A.Tenri Sessu, Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono,S.Ik.,SH secara bersama-sama melakukan penanaman pohon dilahan yang tandus untuk mengantisipasi bencana yang kerap terjadi selama ini, hal ini diungkapkan oleh Dandim 1423/Spg.
“Bencana alam kerap terjadi sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, kita perlu melakukan upaya pencegahan seperti penanaman pohon di lahan tandus ini,”Kata Letkol Inf Richard M Butarbutar.
Lanjut dia, penanaman pohon yang dilakukan pada hari ini kita lakukan penanaman pohon sebanyak 1.500 yang terdiri dari berbagai jenis varietas untuk itu, diharapkan untuk dijaga dan dirawat sebaik mungkin, demi untuk menjaga lingkungan kita agar tetap aman dari bencana seperti banjir bandang, longsor dan bisa menjadi resapan air demi kelangsungan sumber alam kita serta untuk sumber mata air kita,jelasnya.
Sekda Soppeng,Andi Tenri Sessu mengungkapkan rasa terima kasih, atas nama masyarakat dan pemerintah Kabupaten Soppeng, kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Dandim 1423/Spg bersama jajarannya serta Bapak Kapolres dan jajarannya atas kepeduliannya terhadap lingkungan dan daerah ini, sehingga pada hari ini sebanyak 1.500 pohon dari berbagai jenis kita tanam di Galung Langie,dengan harapan masyarakat bisa ikut menjaga dan merawatnya,ungkap Andi Tenri Sessu.(Red**).

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Hut Bhayangkara Ke -77 di Jajaran Polres Pinrang Bertabur Ucapan Dan Apresiasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *