oleh

Tak Mau Ditemui Wartawan Kepala SMK 1 Pancasila Ambulu Berdalih Sering di Kunjungi Wartawan

JEMBER (JATIM)-WWW.indeks.co.id, Entah apa yang bersarang dibenak Hendrik Kepala SMK 1 Pancasila Ambulu Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur (Jatim), ketika hendak di temui dalam hal tugas peliputan awak media www.indeks.co.id, Kamis (25/7/19), kemarin.
Ketika itu, awak media yang dilengkpi dengan Kartu Tanda Anggota dan surat tugas dari Redaksi www.indeks.co.id untuk melakukan tugas Jurnalis di wilayah Jatim itu, bahkan awak media ini mengikuti prosedur mengisi buku tamu melalui Satpam dan menunjukkan Identitas lengkap tetapi justru di tolak dengan alasan sudah sering di kunjungi Wartawan.
“Bapak Kepala Sekolah tidak bisa ditemui hari ini, dalam bulan ini sudah seringkali Wartawan datang,”kata Tukimin Satpam SMK 1 Pancasila Ambulu.
Hal ini menimbulkan tanda tanya, ada apa dan apa yang bersarang di benak sang kepala sekolah dan satpam SMK 1 Pancasila Ambulu ini,kok bisanya tak mau menerima kedatangan Wartawan dengan alasan sudah sering di datangi Wartawan.
Kepada Redaksi, Imam Mura Kepala Perwakilan Media www.indeks.co.id wilayah Jawa Timur ini melaporkan rasa kecewanya atas perlakuan dan tindakan dari Satpam dan Kepala Sekolah satu ini, dimana saat sekarang ini UU tentang keterbukaan informasi sudah diketahui kalangan publik. Sehingga apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Satpam ini sudah bisa dikategorikan tidak ada keterbukaan di saat awak media hendak melakukan upaya peliputan dan tergolong dalam pelanggaran menghalangi tugas Wartawan.
Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-Undang ini bertujuan untuk : Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Selain itu dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang PERS itu diatur tentang Kemerdekaan PERS sebagai Hak Asasi Manusia.Kebebasan Pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum.Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Namun apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Hendrik-Red) adalah suatu kekeliruan besar serta dianggap menghalangi tugas Wartawan dalam menjalankan tugasnya. Sehingga patut dikatakan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Sekolah bersama Satpam (Tukimin). Untuk diketahui dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS itu sudah jelas tugas dan kewajiban Wartawan sehingga ketika Wartawan hendak menemui seseorang yang seyogianya menjadi Narasumber dalam suatu pemberitaan terlebih lagi seorang pejabat Publik (Kepala Sekolah) namun menolak dengan alasan sudah sering di kunjungi Wartawan, maka layak untuk dipertanyakan ada apa dengan Kepala Sekolah ini.
Laporan : Imam Mura/Ahmad Angga
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Soni Sumarsono, PSN Membantu Menciptakan Ruang Kerja Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *