oleh

Aksi Unjuk Rasa PB-HIPPMAMORO Desak Pemkab Pulau Morotai

Foto : Pengurus Besar HIPPMAMORO saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Pulau Morotai.(Doc.Oje/Red**).

Morotai – Maluku Utara
www.indeks.co.id
Rabu 12 Juni 2019
Laporan : OJE

Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (PB-HIPPMAMORO) melakukan aksi unjuk rasa mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai untuk segera menyelesaikan beberapa persoalan daerah diantaranya soal, kualitas air bersih, masalah upah buruh PT.MMC serta masalah izin AMDAL tambang pasir besi PT. KAK. Aksi tersebut di gelar di depan kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai.

Kordinator Lapangan (Korlap), Riski Dj Goraahe dalam orasinya menyampaikan, bahwa pemerintah sudah seharusnya lebih memperhatikan masalah kualitas air bersih yang dikonsumsi oleh masyarakat pulau Morotai, karena ini menyangkut kesehatan dan hajat masyarakat.

“Air bersih yang di konsumsi warga kualitasnya sangat tidak baik karena warna air yang keruh, ini dapat menyebabkan penyakit seperti, penyakit ginjal, kencing batu dan beberapa jenis penyakit lainnya sehingga  menimbulkan kegelisahan pada Masyarakat Morotai,”Jelasnya, Rabu (12/6/2019).

Lanjut Riski, selanjutnya PDAM juga sudah seharusnya memperhatikan masalah pengaliran air bersih ke rumah-rumah warga, karena ada di beberapa desa seperti, Desa Momojiu, Desa Muhajirin Baru, Desa Pandanga, Desa Juanga dan Desa Wawama sudah beberapa bulan tidak mendapatkan Air Bersih.” ungkapnya.

Menurutnya, ini jelas merupakan bukti ketidakpedulian PEMDA terhadap masalah kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Riskal dan Dodi Rio yang merupakan orator selanjutnya juga menyampaikan orasinya tentang masalah pengupahan karyawan/buruh PT. MMC, menurut mereka bahwa telah terjadi tindakan diskriminatif serta ekploitasi terhadap buruh PT. MMC. Hal ini dapat dilihat dari masalah upah yang diberikan tidak sesuai dengan beban jam kerja.

“Jam kerja yang berlakukan lebih dari 8 jam kerja tapi upah buruh yang diberikan hanya berkisar Rp.1,8 juta, ini artinya PT.MMC tidak menggunakan ketetapan UMP dimana seharusnya buruh diberikan upah sebesar Rp.2,5 juta,” ungkap Riskal.

BACA JUGA  Peserta Lomba Bedug Desa Kebo di Dampingi Kades dan Ka.KUA

“Hal ini telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan mengenai KHL yang diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, olehnya itu kami berharap agar Bupati pulau Morotai agar dapat memanggil PT.MMC dan segera mengevaluasi masalah pengupahan yang ada di perusahaan tersebut” tutupnya.

Menutupi aksi di kantor Bupati, Korlap membacakan tuntutan dari aksi tersebut diantaranya :

1. PEMKAB P. Morotai segera selesaikan masalah air bersih.
2. PEMKAB P. Morotai segera desak PT. MMC untuk memberikan jaminan kesejahteraan buruh dalam hal ini, sesuaikan jam kerja buruh, upah layak buruh dan berikan asuransi keselamatan kerja buruh.
3. Menolak tambang pasir besih di Kabupaten Pulau Morotai.
4. Fungsikan tong laut yang berada di kecamatan Morotai selatan barat.
5. Perdakan komodoti unggulan yang berada di daerah.
6. Tuntaskan masalah BBM.
7. Stop kriminalisasi gerakan Rakyat dan Mahasiswa.
8. Tolak reklamasi pantai.
9. Berdayakan kelompok tani dan nelayan di kecamatan Morotai selanjutnya.

Selesai membacakan tuntutan, massa aksi pun bergeser ke rute selanjutnya, yaitu ke kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai.

Publizher/Redaksi : AJM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *