oleh

Sidang Kasus PT. ANTAM, Seret Nama KSO BASMAN, Ternyata Ini Alasannya

KENDARI, INDEKS.CO.ID — Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 lalu, sidang lanjutan terkait dugaan korupsi ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Mandiodo milik PT Aneka Tambang (Antam) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Empat terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut antara lain General Manager PT Antam, Hendra Wijayanto, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, Agussalim Madjid, Direktur PT Tristaco Mineral Makmur, Rudi Hariyadi Tjandra, dan Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, Andi Adriyansah. Adapun acara sidang kali ini masih berfokus pada pemeriksaan saksi, dengan jumlah total saksi yang dihadirkan sebanyak 5 orang, yaitu Wakil KTT PT Cinta Jaya, Mursidin Syam, 2 orang karyawan PT Antam, dan 2 orang yang berasal dari PT KKP.

Selama proses persidangan, Kerjasama Operasional (KSO) Basman beberapa kali disebutkan. KSO Basman diduga melakukan aktivitas ilegal di WIUP milik PT Antam. Pihak Antam yang hadir dalam persidangan tersebut sudah menyampaikan bahwa mereka sebelumnya sudah mengadukan KSO Basman ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun hingga saat ini aduan tersebut belum ada perkembangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang itu, Fadly A. Safaa, menyebutkan bahwa mereka akan mempertimbangkan keterangan dari beberapa saksi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan selanjutnya. Majelis hakim juga mengumumkan bahwa selama persidangan akan diperiksa terlebih dahulu saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara, termasuk saksi-saksi yang berkaitan dengan KSO Basman.

Berdasarkan surat aduan yang diajukan oleh PT Antam pada tanggal 17 November 2022, KSO Basman diduga masih melakukan pencurian ore nikel di WIUP milik PT Antam yang berada di area Mandiodo, Lasolo, Lalindu. Hal tersebut diketahui oleh pihak Antam pada saat mereka melakukan patroli tim keamanan pada beberapa tanggal, yaitu 9 Juni 2022, 24 Juni 2022, 4 Juli 2022, 19 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 21 September 2022, dan 28 September 2022. Dalam hasil patroli tersebut, tim keamanan PT Antam menemukan bahwa KSO Basman masih melakukan kegiatan penggalian dan pemuatan ore dari PIT menuju Stock Yard di area WIUP Mandiodo, Lasolo, Lalindu atau Eks PT KMS 27. Atas temuan ini, tim keamanan PT Antam langsung menghentikan kegiatan aktivitas penambangan dan memerintahkan alat trapping untuk keluar dari area pertambangan WIUP Mandiodo, Lasolo dan Lalindu.

BACA JUGA  Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif

Dalam melakukan penanganan kasus illegal mining yang dilakukan oleh KSO Basman, PT Antam telah mengadukan hal tersebut secara tertulis ke Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri. PT Antam memohon dukungan dan bantuan agar mereka bisa menertibkan dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau illegal mining di dalam WIUP Mandiodo, Lasalo dan Lalindu.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *