oleh

Berita terkini tentang kasus pencurian yang terjadi di Villa Ciomas, Kabupaten Bogor

BOGOR, INDEKS.CO.ID — Pada Sabtu, 3 Februari 2024, sekitar pukul 12.10 WIB, terjadi pencurian rumah kosong (rumsong) di Villa Ciomas, Blok M.05 No.02, RT. 01/12, Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Beruntung, aksi cepat warga setempat berhasil menggagalkan pencurian tersebut. Pemilik rumah, Saktiayanu Kristiyanto Anu yang baru pulang dari olahraga, melihat pintu rumah terbuka lebar dan kendaraan terparkir di depan rumah. Ia melihat seseorang keluar dari dalam rumahnya dan segera berteriak “maling, maling!”. Warga di sekitar pun langsung mengejar pelaku sambil berteriak “maling, maling!”.

Saat pelaku mencoba kabur dengan kendaraannya, ia menabrak seseorang yang mencoba menghadangnya dan akhirnya terhenti di pertigaan Kl. Empang, Kota Bogor Selatan. Warga tidak bisa menahan emosi dan menghakimi tiga orang pelaku yang ada di dalam mobil, tetapi petugas dari Polsek Bogor Selatan segera datang dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.

Diketahui bahwa pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu depan. Diduga pelaku berjumlah tiga orang dan berhasil mencuri barang-barang seperti satu unit laptop merek Asus, perhiasan seberat sekitar 15-20 gram, serta kunci dan STNK motor milik pelapor. Kerugian korban ditaksir mencapai 50 juta rupiah.

Identitas pelapor adalah Saktiayanu Kristiyanto Anu, lahir di Bogor pada tanggal 14 Juni 1966, dan alamat sesuai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, identitas ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan.

Akibat tindakan pelaku yang kabur dengan kecepatan tinggi dan zigzag, banyak orang lain yang tertabrak kendaraan baik roda dua maupun roda empat (data masih dalam proses inventarisir).

Ketiga pelaku berhasil diamankan dan barang bukti (BB) telah disita. Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Markas Kepolisian (Mako) Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Buka Lapangan Kerja dan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Program Padat Karya Tunai Tahun 2020-2022 Serap 2.888.325 Tenaga Kerja

Kasus ini sedang dalam penanganan oleh Polsek Bogor Selatan. Polisi meminta masyarakat setempat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Sumber : Kapolsek Ciomas, KOMPOL Iwan Wahyudi, SH.MH.
Laporan : Erick
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *