oleh

Jenderal Listyo Sigit Sampaikan Rilis Akhir Tahun Polri

JAKARTA, indeks.co.id- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin rilis akhir tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta. Selama tahun 2023, Polri berhasil mengungkap berbagai kejahatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Wakapolri Komjen Agus Andrianto memimpin rilis akhir tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Dalam rilis akhir tahun tersebut Polri mengungkap berbagai kejahatan pada tahun 2023 di antaranya menangkap 1.361 tersangka kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau meningkat 691 persen dibandingkan 2022.

Turut hadir Ketua KPU Hasyim Asyari, Komisioner Kompolnas dan pimpinan media massa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap hasil survei terkait stabilitas keamanan nasional. Jenderal Sigit mengatakan, sebanyak 87,7% responden percaya polisi mampu menjaga keamanan di wilayah tinggalnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sejumlah strategi untuk mengamankan Pemilu 2024. Jenderal Sigit mengatakan salah satu upayanya adalah Polri menggelar Operasi Mantap Brata hingga Operasi Nusantara Cooling System.

Selain itu Polri juga telah membentuk pola pengamanan sistem wilayah/zonasi, dimana Korps Brimob Polri terbagi dalam 4 wilayah dan Dalmas Nusantara terbagi dalam 7 zonasi. Sehingga terdapat 2.720 personel yang bisa digerakkan oleh kapolri, serta 8.500 personel Dalmas Nusantara yang siap dimobilisasi ke seluruh wilayah Indonesia sebagai kekuatan back up untuk wilayah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap kinerja Polri dalam membongkar kasus korupsi sepanjang tahun 2023. Ada 431 kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3,6 triliun.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  7 Gubernur, 76 Bupati, 18 Wali Kota Segera Akhiri Masa Jabatan Jelang 2024, Kemendagri Sampaikan Pesan Penting

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *