oleh

Direktur Komunikasi i2: Polri Meraih Rapor Terbaik Pada Tahun 2023

JAKARTA, indeks.co.id – – – Menurut Direktur Komunikasi Indonesia Indicator, Rustika Herlambang, Polri meraih rapor terbaik pada tahun 2023 dengan angka 77. Hasil ini diperoleh dari survei yang melibatkan media dan media sosial di Indonesia dari 1 Januari hingga 15 Desember 2023.

Dalam Rapat Akhir Tahun (RAT) 2023 Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rustika menjelaskan bahwa Polri harus membuka diri di era keterbukaan sekarang dan tidak bisa lagi menutup diri dari sorotan publik. Ia juga menambahkan bahwa saat ini handphone sudah seperti CCTV yang mampu merekam segala aktivitas, baik yang positif maupun negatif, sehingga memberikan tantangan baru bagi Polri untuk menjaga citra kepolisian di mata masyarakat.

Menurut Rustika, di awal tahun 2023, yakni Januari dan Februari, terjadi sentimen negatif terhadap Polri karena masyarakat masih mengaitkan kasus Ferdy Sambo dengan Polri dan adanya penanganan yang dinilai buruk terhadap kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur Selvi Amalia Nuraeni.  Akan tetapi, setelah periode tersebut, hampir seluruh manajemen media memberikan rapor atau framing yang positif pada Polri. Ini terlihat dari lebih dari 888.000 berita yang berhasil dikumpulkan dari hampir 4.811 media online di Indonesia.

Rustika menyebut bahwa Polri perlu terus menjaga citra positifnya di mata masyarakat. Kita hidup di zaman di mana pola komunikasi baru terus berkembang sehingga penanganan informasi dan opini publik harus dilakukan dengan lebih hati-hati. Rustika juga mengatakan bahwa ia sudah melakukan survei berdasarkan pandangan media dan media sosial mengenai rapor Polri sejak tahun 2012 dan tahun 2023 menjadi tahun terbaik bagi Polri.  Diharapkan, ini akan menjadi motivasi bagi Polri untuk menjaga kualitas pelayanan dan memberi rasa aman bagi masyarakat.(NN/IE)

BACA JUGA  Prabowo ke Pangandaran, Nelayan Hingga Siswa di Pangandaran Berebut Swafoto

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *