oleh

7 Gubernur, 76 Bupati, 18 Wali Kota Segera Akhiri Masa Jabatan Jelang 2024, Kemendagri Sampaikan Pesan Penting

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan ketersediaan Pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah akan tercukupi.

Diketahui ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya di 2022 dan 2023. Hal ini lantaran ada keserentakan Pilkada di tahun 2024.

“101 daerah yang akan berakhir masa jabatannya itu terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota,” kata Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Andi Batara Lipu dalam webinar, Senin (14/3/2022).

Andi mengatakan, saat ini terdapat 588 jabatan pimpinan tinggi madya di pusat dan 34 di provinsi.

Sehingga, ada 622 jpt pratama yang tersedia untuk mengisi kekosongan sementara posisi gubernur.

“Ketersediaan jabatan tinggi madya untuk sebagai calon ataupun alternatif yang dipilih sebagai pejabat gubernur di level kementerian atau di pusat itu ada 588, di provinsi ada 34,” jelas dia.

“Jadi sebetulnya Ketersediaan itu totalnya sekitar 622 untuk mengisi kekosongan Pj gubernur di tahun 2022 yang 7 gubernur atau di tahun 2023 yang 17 gubernur, artinya dari sisi ketersediaan itu memadai,” sambungnya.

Selain itu, di kementerian pusat tersedia 3.123 jabatan pimpinan tinggi pratama dan ada 1.503 di daerah. Artinya ada sekitar 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menjadi Pj bupati maupun wali kota.

“Untuk JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama untuk mengisi jabatan di tahun 2022 untuk 76 Pj bupati dan 18 walikota itu di kementerian pusat tersedia 3.123 pejabat pimpinan tinggi pratama di provinsi 1.503 pejabat pimpinan pratama artinya ditotal ada sekitar 4626 pejabat yang memenuhi kriteria Pj,” jelasnya.

“Jadi dari sisi ketersediaan relatif tercukupi dan berlebih sehingga secara selektif dan melihat kebutuhan daerah maka penugasan tersebut dilakukan dan ditetapkan oleh menteri atau presiden,” tandas Andi.

BACA JUGA  JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi Kasus TIPIKOR Perum PERINDO Tahun 2016-2019

Tak Perlu Diperpanjang

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, perpanjangan masa jabatan kepala daerah tidak diperlukan.

Hal ini menanggapi permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi agar masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022-2023 diperpanjang hingga Pilkada 2024.

“Masa jabatan sudah diatur selama lima tahun, dan hanya bisa dipilih kembali untuk satu periode saja. Jadi perpanjangan masa jabatan ini saya rasa tidak perlu,” kata Khoirunnisa melalui pesan singkat, Jumat (11/3/2022).

Menurut dia, tak ada istilah kekosongan kepala daerah lantaran ada pejabat yang mengisi tempat tersebut.

“Sebetulnya kalau dari UU Pilkada mekanisme yang diatur dengan tidak adanya pilkada di 2022 dan 2023 adalah dengan mekanisme pejabat.

Jadi tidak memunculkan kekosongan kepala daerah, walaupun kelapa daerahnya bukan definitif,” kata Khoirunnisa.

Kendati diakui pengisian jabatan dengan pejabat kepala daerah bukan hal yang ideal.

Menurut Khoirunnisa sedianya yang perlu dilakukan dalah menormalkan jadwal pilkada.

“Memang tidak ideal ketika pilkadanya harus menunggu di 2024, dan periode penjabat memang jadi cukup panjang. Sebetulnya lebih baik jadwal pilkadanya yang dinormalkan,” jelas Khoirunnisa.

Bila gugatan tersebut dikabulkan, tidak ada masalah legitimasi jabatan kepala daerah yang diperpanjang.

Hanya kepala daerah yang habis masa jabatannya bisa menjabat lagi hingga pilkada selanjutnya digelar.

“Kalau dikabulkan artinya kepala daerah akan bisa dapat tambahan waktu menjabat tanpa harus ikut pemilu. Saya rasa tidak terlalu berkaitan langsung dengan legitimasi.

Tetapi lebih ke soal masa jabatan yang jadi lebih dari lima tahun,” jelas Khoirunnisa.

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *