oleh

Propam Polri Komitmen Menjaga Netralitas Bhayangkara Dalam Setiap Tahapan Pemilu 2024

JAKARTA, indeks.co.id — Polri melalui Divisi Propam, sebagai unsur pengawas dalam bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal, memiliki komitmen untuk menjaga netralitas seluruh anggota Korps Bhayangkara dalam seluruh tahapan Pemilu 2024.Hal ini disampaikan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono dalam keterangan tertulisnya, Minggu 17 Desember 2023.

Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, mengungkapkan bahwa komitmen tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjaga netralitas dalam proses pesta demokrasi. Syahar juga mengatakan bahwa polisi harus netral sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-undang Kepolisian.

Syahar mengungkapkan bahwa ada pendekatan preemtif, preventif, dan represif untuk memastikan netralitas anggota Polri. Dari segi preemtif, Divisi Propam Polri fokus memperkuat internal yang mencakup pendekatan dengan peningkatan ketakwaan dan keteladanan pimpinan dari unit terkecil. Pendekatan preventif dilakukan dengan deteksi dini netralitas dan pengamanan internal Polri yang diakukan oleh Biro Paminal, melalui patroli siber dan pengawasan tahapan Pemilu yang dipantau oleh Propam. Sedangkan pendekatan represif dilakukan ketika ditemukan pelanggaran, di mana Propam membentuk Tim Khusus (Timsus) dari Biro Paminal, Provos, dan Wabprof.

Terlepas dari itu, Divisi Propam Polri juga menerapkan larangan menyebarkan foto pasangan calon (paslon) atau selfie dengan pose yang berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan, mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, online, dan media sosial. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat komitmen netralitas.

Pihak Divisi Propam Polri sudah menyiapkan mekanisme apabila ditemukan pelanggaran oleh jajaran kepolisian. Pertama, pihak Divisi Propam akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenarannya dan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu. Kemudian, Pengaduan Masyarakat (Dumas) juga akan diklarifikasi dan bila terbukti mengarah ke pelanggaran, maka akan diterbitkan Laporan Polisi (LP) dari Propam Polri dan akan dilanjutkan dengan penindakan.

BACA JUGA  Dandim 1802/Sorong Mendampingi Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Sorong Lakukan Pemeriksaan Kepada Penumpang Kapal

Sanksi terkait pelanggaran tersebut akan diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, sebagaimana Pasal 12 ayat (1) pelanggaran kode etik. Terkait Pemilu tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf h Tentang Netralitas. Dan Pasal 8 tidak boleh politik praktis. Sebelum melangkah lebih jauh dalam sanksi, pihak Divisi Propam Polri akan melakukan mekanisme gelar perkara, apakah, kategori ringan, sedang, atau berat, dengan yang terberat adalah PTDH, terberat di kode etik.

Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengungkapkan bahwa masyarakat harus memahami terlebih dahulu mengenai ketentuan bahwa anggota Polri tidak boleh berpolitik, tetapi keluarganya diperbolehkan. Albertus menuturkan bahwa polisi bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan dengan aman, damai, dan lancar, sehingga Polri harus menjaga netralitas secara baik sesuai tupoksi yang sudah diatur. Polisi harus menjaga nilai-nilai sipil, yang salah satunya adalah demokrasi, diimplementasikan dalam Pemilu dan melaksanakan tugas pengamanan dan pelaksanaan Pemilu dengan baik sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *