oleh

Dandim 1802/Sorong Mendampingi Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Sorong Lakukan Pemeriksaan Kepada Penumpang Kapal

Sorong,Papua Barat_www.indeks.co.id–Komandan Kodim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman S.E., M.I.Pol., M.M. dampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong Ir. Mochammad Said Noer, M.Si (Ketua Satgas COVID- 19 Kabupaten Sorong) yang melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang KM Kalabia yang baru saja sandar di pelabuhan ASDP Arar dari Pelabuhan Fak-Fak pada Minggu 22/03 kemarin. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dari pencegahan Wabah Covid-19 atau Corona yang tengah melanda Indonesia dan Seluruh Dunia,Selasa 24 Maret 2020.
Sebelum anggota Satgas melaksanakan pemerikasaan, Ketua Satgas COVID- 19 Kabupaten Sorong Ir. Mochammad Said Noer, M.Si menyampaikan agar anggota satgas menjaga diri sebelum melakukan tugas pemeriksaan dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) sebelum bersentuhan dengan orang lain. Hal Itu ditegaskan agar dapat terhindar dari bahaya virus Covid-19.
“Ketika di lakukan pengecekan itu tidak ada penumpang yang masuk dalam kategori (ODP) Orang Dalam Pemantauan Atau (PDP) Pasien Dalam Pengawasan” ujar Ketua Satgas.
Sekda menambahkan bahwa mobilisasi kapal ini belum sampai pada daerah terjangkit sehingga satgas dapat bekerja dengan baik sekalipun hujan deras.
Selain itu Posko pemeriksaan darurat juga ditempatkan di pintu keluar pelabuhan. Hal ini dilakukan demi memerangi meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia. Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah penyebaran virus mematikan ini. Penertiban penumpang sebelum menginjakan kaki di pelabuhan di lakukan pemeriksaan dengan mengukur suhu tubuh dan di lakukan penyemprotan cairan disinfektan kepada 100 lebih penumpang dan beberapa awak dan anak buah kapal.
Hadir juga pada kegiatan antara lain, Kabag Ops Polres Sorong, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala ASDP, Kepala Dinas Perumahan, Kepala Kantor PTSP, Danramil Satgas Pos Aimas Serta Babinsa Koramil 1802-03/Salawati, Anggota Denzipur -13, Anggota Sat Pol PP Kabupaten Sorong.
(Timo)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Prabowo: Adik-adikku Jenderal Aktif, Ingat Sumpah Kita

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *